Berita, Nasional

Gugatan Ijazah Gibran di MK, Maruarar Siahaan Sebut Bukti Denny Indrayana Sangat Berbobot

Repelita.net

28 September 2026 19:57 WIB • 87 view

Gugatan Ijazah Gibran di MK, Maruarar Siahaan Sebut Bukti Denny Indrayana Sangat Berbobot
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus dugaan cacat administrasi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir di Mahkamah Konstitusi melalui perkara nomor 01/PHPU.pres.XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana.

Mantan hakim konstitusi periode 2003-2008, Maruarar Siahaan, memberikan penilaian bahwa bukti-bukti permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon memiliki bobot substansi yang sangat kuat.

ADVERTISEMENT

Menurut penilaian Maruarar Siahaan, gugatan tersebut menyoroti kelemahan fatal dalam keputusan Dikdasmen, khususnya mengenai ketiadaan data pendukung otentik dalam proses penyetaraan dokumen luar negeri.

Mantan hakim MK itu menegaskan jika data pendukung keabsahan penyetaraan terbukti tidak benar secara faktual, maka dokumen penyetaraan ijazah tersebut secara hukum dapat dinyatakan tidak sah.

Terkait proses pembuktian di persidangan, saat ini diketahui baru ada tiga hakim konstitusi yang secara konsisten menuntut dihadirkannya pembuktian fisik secara konkret atas ijazah tingkat SMA milik Gibran.

Ketiga hakim konstitusi yang dimaksud adalah Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih, yang dinilai publik tengah memegang teguh sumpah jabatan mereka untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.

Jadwal rangkaian persidangan lanjutan yang mengendakan pembacaan putusan sela untuk perkara perselisihan hasil pemilu ini telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 hingga 29 September 2026.

Informasi mengenai jalannya persidangan dan perkembangan hukum ini disiarkan melalui unggahan sebuah video yang ditayangkan oleh kanal YouTube Amien Rais Official pada Senin, 28 September 2026.

Langkah hukum yang ditempuh oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan ini ditegaskan sebagai bentuk ikhtiar melalui jalur yang dibenarkan oleh konstitusi demi menjaga muruah hukum di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi sendiri telah menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai landasan formal untuk menyusun jadwal persidangan perselisihan ini secara tertib dan transparan.

Lembaga peradilan konstitusi tersebut baru akan mengambil keputusan akhir setelah seluruh tahapan pemeriksaan berkas argumen beserta verifikasi alat bukti fisik rampung dilaksanakan oleh panel hakim.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung