Repelita Jakarta - Adanya bukti baru atau novum hukum dalam persoalan keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka kini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan ahli hukum negara.
Penjelasan mengenai temuan yuridis tersebut disampaikan secara terbuka lewat unggahan video pada kanal YouTube Denny Indrayana yang disiarkan pada Senin, 28 September 2026.
ADVERTISEMENT
Pakar hukum tata negara [Denny Indrayana](https://www.google.com/search?q=denny+indrayana&kgmid=/g/120jr4bs) memberikan respons khusus setelah menyimak ulasan mendalam Prof. Muhammad Mahfud MD dalam sebuah tayangan podcast di ruang Sahabat.
Mantan Menko Polhukam tersebut sempat menyatakan bahwa berkas permohonan diskualifikasi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dapat dikategorikan sebagai sebuah novum kuat.
Secara konseptual, kehadiran bukti baru ini bisa dianalogikan mirip dengan mekanisme Peninjauan Kembali atau PK yang selama ini berlaku resmi di lingkungan Mahkamah Agung.
[Denny Indrayana](https://www.google.com/search?q=denny+indrayana&kgmid=/g/120jr4bs) sepakat dengan pandangan tersebut mengingat novum dipahami sebagai fakta yuridis yang sebenarnya sudah ada sejak lama namun belum sempat muncul saat pemeriksaan.
Dalam perkara ini, ia membeberkan setidaknya terdapat dua buah instrumen pembuktian baru yang krusial untuk dinilai serta diuji kembali validitasnya oleh majelis hakim konstitusi.
Bukti pertama berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan [Gibran Rakabuming Raka](https://www.google.com/search?q=gibran+rakabuming+raka&kgmid=/g/11bw1_0grx) yang dikeluarkan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 6 Agustus 2019.
Dokumen tersebut didapatkan secara sulit pada tanggal 16 April 2026 oleh Bonatua Silalahi pascaproses permohonan sengketa yang cukup panjang di Komisi Informasi Pusat.
Sementara instrumen kedua ialah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khusus pada norma Pasal 18 ayat 3, yang dinilai memberikan keistimewaan bagi kelolosan Gibran.
Aturan tersebut memuat pengecualian kewajiban menunjukkan bukti tamat sekolah tingkat SMA bagi para lulusan luar negeri, sebuah pasal yang tidak pernah ada sebelumnya.
Ia memandang regulasi kontroversial itu sebagai indikasi kuat adanya tindakan manipulatif yang dirancang secara terstruktur, sistematis, serta terencana demi meloloskan kandidat tertentu.
Guna memperjelas perkara, ia mengusulkan pemanggilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Hukum untuk menerangkan kronologi penerbitan dan harmonisasi aturan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok