Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara resmi melayangkan permohonan sengketa pemilu ke mahkamah konstitusi guna menuntut pembatalan pencalonan wakil presiden yang dinilai cacat administrasi sejak awal pendaftaran.
Langkah konstitusional tersebut ditempuh secara kolektif bersama sejumlah elemen masyarakat sipil dan tokoh pemantau pemilu untuk menguji kembali pemenuhan syarat kelulusan formal.
ADVERTISEMENT
Fokus utama dari materi gugatan yang didaftarkan pada lembaga peradilan tertinggi negara ini merinci enam butir tuntutan petitum secara sistematis dan terstruktur.
Berikut adalah rincian enam petitum gugatan sengketa pencalonan yang diajukan oleh para pemohon:
- Mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon secara hukum.
- Mendiskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal.
- Menyatakan batal seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
- Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
- Memerintahkan pemuatan putusan resmi lembaga peradilan konstitusi ini ke dalam lembaran berita negara Republik Indonesia.
Penyusunan keenam poin petitum tersebut diharapkan mampu menjadi landasan yuridis yang kuat bagi para hakim konstitusi dalam memulihkan wibawa hukum nasional.
Dalam gugatan ke MK ini, setidaknya ada tujuh pihak yang bertindak sebagai pemohon:
- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
- Partai Ummat
- Denny Indrayana
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI)
- Bonatua Silalahi
- Subhan Palal
- Tiurma M.S. Sihombing, S.H.
Upaya ini dipandang sebagai jalan koreksi terakhir ketika mekanisme pengawasan politik di parlemen mengalami kebuntuan dalam menyikapi persoalan keabsahan syarat formil pejabat tinggi negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok