Berita, Nasional

BI Sulsel Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu Temuan Warga dan Bank

Repelita.net

13 August 2026 19:20 WIB • 388 view

BI Sulsel Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu Temuan Warga dan Bank
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah tegas diambil Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu kawasan setempat dengan memusnahkan sebanyak 4.144 lembar uang palsu.

Peredaran produk buatan pihak tak bertanggung jawab ini berhasil diungkap berdasarkan aduan warga serta laporan dari sektor perbankan daerah.

ADVERTISEMENT

"Menjaga Rupiah pada hakikatnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Dan menjaga kepercayaan masyarakat berarti menjaga fondasi perekonomian kita. Rupiah bukan sekedar alat pembayaran, tapi juga simbol kedaulatan negara," ujar Plh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulsel Bayu Martanto saat kegiatan pemusnahan uang Rupiah palsu di Makassar, Selasa (11/8/2026).

Ribuan lembar tiruan alat pembayaran sah tersebut terkumpul sepanjang kurun waktu Januari 2025 hingga Mei 2026.

Proses pemusnahan secara resmi mengantongi surat ketetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.

Tindakan pemusnahan dijalankan demi mengikis potensi peredaran ulang barang berbahaya ini di tengah publik.

Sinergi Botasupal Sulsel diharapkan mampu menutup celah kerugian ekonomi yang mengintai warga.

Bayu menegaskan pemusnahan 4.144 lembar uang Rupiah palsu bukan sekadar menghilangkan uang palsu dari peredaran.

Menurutnya, hal ini menjadi pesan tegas bahwa setiap upaya yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah akan berhadapan dengan sinergi Botasupal dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah kolaboratif ini mengacu pada koridor Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Regulasi tersebut mengamanatkan hak eksklusif kepada otoritas moneter dalam mengelola siklus peredaran hingga penetapan keaslian fisik pecahan Rupiah.

Strategi penanganan yang diterapkan BI mencakup tiga tumpuan utama, yaitu aspek preemtif, preventif, serta tindakan represif.

Penguatan pemahaman masyarakat, pembaruan fitur pengaman, serta penyelarasan penegakan hukum menjadi kunci efektivitas strategi ini.

Jalur preemtif direalisasikan lewat program edukasi Cinta, Bangga, Paham Rupiah yang menyasar bermacam tingkatan elemen warga.

Implementasi program di Sulsel mencakup sektor edukasi formal, pembekalan tenaga pengajar, penganugerahan figur Duta Muda dan Guru CBP Rupiah 2026, hingga pembentukan Forum Kas Perbankan Sultan.

Sektor pencegahan difokuskan pada pengembangan proteksi teknis serta pembaruan desain visual pecahan Rupiah.

Inovasi pengamanan berkala dirancang sedemikian rupa agar mustahil untuk ditiru oleh pihak peniru.

Prosedur represif diwujudkan melalui penanganan bersama jajaran penegak hukum guna mengawal penuntasan perkara.

Dukungan operasional meliputi pengujian fisik barang bukti, penyediaan keterangan saksi ahli, hingga pertukaran basis data temuan pecahan mencurigakan.

Bank Indonesia turut mengimbau publik luas untuk konsisten mempraktikkan langkah pengecekan 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

Apabila menemukan indikasi uang meragukan, warga diminta segera menyampaikan laporan resmi kepada instansi berwenang.

Otoritas moneter berkomitmen mempererat koordinasi berskala luas bersama Botasupal, lini perbankan, serta jajaran pemangku kepentingan.

Upaya berkelanjutan ini ditempuh guna menjamin marwah Rupiah tetap terlindungi sekaligus dihormati sebagai identitas kedaulatan NKRI. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung