Berita, Nasional

Apakah MK yang Harus Mendiskualifikasi Gibran dalam Perkara Cacat Administrasi Sidang Konstitusi Nomor 47

Repelita.net

28 September 2026 21:42 WIB • 116 view

Apakah MK yang Harus Mendiskualifikasi Gibran dalam Perkara Cacat Administrasi Sidang Konstitusi Nomor 47
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi didesak oleh berbagai elemen pemohon untuk bersikap tegas dalam mengambil keputusan strategis demi menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan di tanah air.

Tuntutan mengenai apakah lembaga yudisial tersebut yang harus mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka mencuat kuat dalam forum resmi setelah agenda persidangan perkara nomor 47 selesai digelar.

ADVERTISEMENT

Keterangan pers pascasidang yang dihadiri oleh tim hukum serta para penggugat tersebut disiarkan secara luas melalui kanal YouTube Pajaksmart pada Senin, 28 September 2026.

Dalam kesempatan itu, perwakilan pemohon memaparkan sejumlah fakta persidangan yang mengonfirmasi adanya potensi pelanggaran serius terkait keabsahan dokumen administratif calon wakil presiden.

Berdasarkan hasil pembuktian, Komisi Pemilihan Umum diketahui meloloskan verifikasi pendaftaran calon hanya dengan menggunakan secarik surat keterangan penyetaraan dari pihak kementerian.

Padahal surat tersebut stand alone dan tidak didampingi dokumen kelulusan otentik berupa tanda tamat belajar tingkat SLTA sederajat sebagaimana diamanatkan oleh peraturan menteri.

"Kita dapat menyimpulkan tidak ada bukti tamat pendidikan SMA," tegas salah satu perwakilan hukum pemohon dalam konferensi pers yang berlangsung hingga larut malam tersebut.

Tiga hakim konstitusi yang mulia yakni Arsul Sani, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih bahkan ikut mendalami prosedur pemeriksaan berkas KPU yang terbukti tanpa mengecek langsung ke departemen terkait.

Selain masalah ijazah, pemohon mengungkap kejanggalan regulasi internal berupa PKPU Nomor 17 Tahun 2023 yang melonggarkan aturan pengarsipan dokumen pencalonan dengan hanya mewajibkan riwayat hidup.

Langkah KPU mengubah tata cara pengelolaan arsip dinilai sebagai tindakan terencana untuk memusnahkan persyaratan krusial lainnya sehingga terkesan seperti sebuah upaya penyucian dosa administrasi.

Atas dasar rentetan cacat administratif serta manipulatif yang diduga dirancang terstruktur, sistematis, dan terencana atau TST, pihak penggugat meminta majelis hakim bertindak berani.

Sembilan negarawan di Mahkamah Konstitusi diketuk hatinya agar mengabaikan alasan prosedural tenggang waktu dan mengutamakan keadilan hakiki substantif demi menyelamatkan konstitusi bangsa.

Forum pemohon pun secara tegas meminta Mahkamah Konstitusi menjadi tumpuan harapan terakhir rakyat untuk menuntaskan perkara hukum ini serta bersedia mendiskualifikasi calon kontestan yang dinilai tidak sah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung