Repelita [Jakarta] - Kesimpulan mengenai keberadaan berkas akademik jenjang sarjana milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo dilontarkan oleh akademisi lintas budaya Ali Syarief melalui saluran media sosial miliknya.
Ia menilai tuduhan seputar keaslian dokumen kelulusan dari Fakultas Kehutanan UGM tersebut kini telah bergeser menjadi ranah penegakan hukum secara luas.
ADVERTISEMENT
Ali Syarief melalui akun X pribadinya https://x.com/alisyarief
pada postingan Kamis (13/8) menyampaikan pandangannya terkait kejelasan dokumen tersebut.
"Membuka kepada publik persoalan ijazah Jokowi - akhirnya dapat disimpulkan "ijazah S1 Jokowi" tidak ada. Yang kemudian menjadi persoalan adalah "urusan penegakan hukum"," tulisnya di akun X pribadinya.
Dirinya menganggap anggapan tersebut muncul lantaran mantan orang nomor satu di Indonesia itu enggan memperlihatkan berkas kelulusannya dari kampus ternama itu secara langsung.
"Kesimpulan itu didapat karena "Jokowi tidak pernah mau menunjukkan ijazah S1 dari lembaga yang, padahal, membanggakan/prestise," tandasnya.
Di sisi lain, mantan kepala negara tersebut sebelumnya telah menyatakan kesediaannya untuk menyajikan seluruh bukti fisik pendidikannya, mulai dari tingkat dasar hingga jenjang perguruan tinggi.
Pernyataan itu disampaikan langsung saat memberikan keterangan resmi di kediaman pribadinya di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Langkah penunjukan dokumen asli tersebut direncanakan bakal dilakukan saat dirinya menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah yang menempatkan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa.
“Hadir, sudah saya sampaikan, saya akan hadir membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan nanti yang S1 yang sekarang di kejaksaan, semuanya akan kita tunjukkan,” katanya.
Ia menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh rangkaian proses peradilan yang sedang berjalan secara kooperatif.
“Ini sudah masuk pokok perkara kok di persidangan, ya kita ikuti proses hukum yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum Yakup Hasibuan mengonfirmasi bahwa penyerahan dokumen asli akan dilangsungkan secara terbuka sesuai agenda pembuktian yang ditetapkan majelis hakim. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok