Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] PN Jakpus Bebaskan Delpedro Marhaen Cs dari Dakwaan Penghasutan Demo Agustus 2025

 Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). (Foto: Antara Foto/Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Jak)

Repelita Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen beserta tiga terdakwa lainnya dari dakwaan dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi Agustus dua ribu dua puluh lima yang berakhir dengan kerusuhan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat enam Maret dua ribu dua puluh enam.

Selain Delpedro Marhaen tiga terdakwa lain yang dinyatakan tidak bersalah adalah staf Lokataru Muzaffar Salim admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua alternatif ketiga dan alternatif keempat utang umum.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan seluruh hak-hak para terdakwa baik dalam kapasitas kedudukan harkat maupun martabat mereka.

Dalam pertimbangan hukumnya hakim menilai jaksa penuntut umum tidak berhasil menghadirkan alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya upaya manipulasi fabrikasi atau rekayasa fakta oleh para terdakwa.

Hal tersebut termasuk terkait unggahan poster di media sosial yang memuat kronologi serta penyebab kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

Menurut majelis hakim unggahan tersebut lebih merupakan wujud respons emosional dan solidaritas kemanusiaan dari para aktivis hak asasi manusia atas peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan bukan merupakan ajakan untuk melakukan tindak pidana.

Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan.

Sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut Delpedro Marhaen serta ketiga terdakwa lainnya dengan pidana penjara selama dua tahun karena dianggap terbukti melakukan penghasutan di muka umum baik secara lisan maupun tulisan.

Dakwaan tersebut menyebut para terdakwa mengunggah sekitar delapan puluh konten kolaborasi di media sosial pada periode dua puluh empat hingga dua puluh sembilan Agustus dua ribu dua puluh lima yang dinilai bersifat provokatif dan memicu kebencian terhadap pemerintah.

Konten tersebut juga disebut mengajak pelajar untuk turut serta dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di beberapa lokasi seperti depan Gedung DPR RI Polda Metro Jaya serta titik-titik lain di Jakarta.

Salah satu unggahan yang menjadi dasar dakwaan adalah poster bertuliskan Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan dengan keterangan Kalian pelajar yang ikut aksi Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segera hubungi kami.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved