Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Trump Tandatangani Tarif Global 10% Usai MA AS Batalkan Kebijakan Sebelumnya

 MA AS Batalkan Tarif Trump, Perang Dagang Masuk Babak Baru

Repelita Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani kebijakan tarif impor global sebesar 10 persen yang berlaku untuk semua negara pada Jumat 21 Februari 2026 waktu setempat.

Keputusan itu diumumkan beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif impor sebelumnya yang telah disepakati karena dianggap melampaui wewenang hukum.

Trump sendiri mengonfirmasi penandatanganan tersebut melalui akun media sosial Truth Social miliknya.

Ia menulis “Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk baru saja menandatangani, dari Oval Office, tarif global 10% untuk seluruh negara, yang akan berlaku hampir segera” dikutip pada Sabtu 21 Februari 2026.

Tindakan ini menunjukkan sikap yang dianggap inkonsisten karena sebelumnya Trump menyatakan tidak perlu melibatkan Kongres dalam penerapan tarif baru.

Trump mengatakan “Saya tidak harus melakukannya. Saya memiliki hak untuk memberlakukan tarif” saat ditanya mengapa tidak berkoordinasi dengan cabang legislatif dikutip dari CNBC International pada Sabtu 21 Februari 2026.

Ia bahkan mengkritik dua hakim Mahkamah Agung yang diangkatnya sendiri yaitu Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett karena turut menolak tarif tersebut.

Trump menyatakan “Saya pikir keputusan mereka sangat buruk. Saya pikir itu memalukan bagi keluarga mereka, kalau Anda ingin tahu yang sebenarnya. Keduanya.”

Berdasarkan aturan di Amerika Serikat tarif semacam itu hanya dapat diberlakukan selama 150 hari dan perpanjangan memerlukan persetujuan dari Kongres.

Menanggapi batas waktu tersebut serta kemungkinan meminta dukungan parlemen Trump menegaskan “Kami memiliki hak untuk melakukan hampir apa pun yang ingin kami lakukan.”

Pemerintahannya juga memastikan bahwa tarif berdasarkan Pasal 232 dan Pasal 301 tetap berlaku sepenuhnya serta efektif tanpa perubahan.

Selain itu pemerintahan Trump menggunakan Pasal 301 untuk membuka penyelidikan terhadap dugaan praktik perdagangan tidak adil yang dapat memicu penerapan tarif tambahan di kemudian hari.

Mahkamah Agung AS sebelumnya membatalkan tarif tersebut dengan suara 6-3 karena Trump dinilai melampaui kewenangan eksekutif.

Trump diketahui menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Darurat Ekonomi Internasional tahun 1977 atau IEEPA untuk memberlakukan tarif timbal balik secara global serta pajak impor tertentu yang diklaim terkait perdagangan fentanyl.

Mayoritas hakim menyatakan bahwa IEEPA tidak memberikan wewenang untuk memberlakukan tarif atau pajak impor.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam pendapat mayoritas menulis “Ketika Kongres memberikan wewenang untuk memberlakukan tarif, hal itu dilakukan dengan jelas dan dengan batasan yang cermat. Hal itu tidak terjadi di sini.”(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved