Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Dosen UGM Kritik Pedas Penonaktifan Mendadak PBI JKN: Tanpa Transisi Bisa Bahayakan Nyawa Pasien Kronis

 Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Imbau Warga Segera Cek Status

Repelita Jakarta - Penonaktifan mendadak sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional memicu polemik luas di masyarakat karena dilakukan tanpa persiapan memadai sehingga mengganggu akses pelayanan kesehatan bagi yang terdampak.

Kebijakan tersebut berpotensi menciptakan situasi darurat kesehatan khususnya bagi pasien penyakit kronis serta anak-anak yang memerlukan pengobatan dan terapi secara berkelanjutan tanpa jeda.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia melaporkan setidaknya 30 kasus pasien gagal ginjal kehilangan akses hemodialisis karena status PBI mereka tiba-tiba dinonaktifkan tanpa pemberitahuan sebelumnya padahal prosedur ini bersifat penyelamat nyawa dan tidak boleh ditunda.

Penonaktifan kepesertaan merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026 sebagai upaya pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial.

Dalam kebijakan ini peserta yang dinonaktifkan diganti dengan peserta baru sehingga jumlah total PBI secara nasional tetap sama tanpa pengurangan kuota keseluruhan.

BPJS Kesehatan menyatakan bahwa peserta nonaktif masih berhak mengajukan reaktivasi melalui proses verifikasi lapangan terutama bagi kelompok masyarakat miskin rentan miskin pasien penyakit kronis serta kasus gawat darurat medis.

Secara prinsip BPJS Kesehatan bertujuan menjamin seluruh lapisan masyarakat memperoleh layanan kesehatan berkualitas tanpa beban biaya berlebih baik bagi yang miskin maupun yang berisiko jatuh miskin karena pengobatan mahal.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Pradhikna Yunik Nurhayati menilai polemik ini mencerminkan kelemahan dalam proses verifikasi data serta mekanisme transisi kebijakan yang kurang matang.

Menurutnya kebijakan berbasis data seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi tetapi juga tingkat kerentanan kesehatan individu terutama pasien dengan kebutuhan layanan rutin.

Pradhikna Yunik menyatakan “Pasien penyakit kronis memiliki ketergantungan layanan kesehatan yang rutin. Jika penonaktifan kepesertaan dilakukan secara mendadak tanpa masa transisi, dampaknya bisa sangat serius bagi keselamatan pasien” dilansir dari situs resmi UGM pada Sabtu 21 Februari 2026.

Ia menekankan perlunya perbaikan komunikasi kebijakan oleh BPJS Kesehatan agar masyarakat tidak terkejut dengan perubahan yang terjadi.

Pradhikna menambahkan bahwa sosialisasi yang memadai menjadi bagian penting dari implementasi kebijakan sehingga dampak negatif terhadap masyarakat dapat diminimalisasi.

Menurutnya kompleksitas pelayanan kesehatan sering terabaikan termasuk faktor geografis biaya transportasi serta kebutuhan pendamping bagi pasien yang tinggal di daerah terpencil.

Pradhikna menegaskan bahwa kebijakan kesehatan harus lebih peka terhadap kondisi riil kelompok rentan yang memiliki keterbatasan akses fasilitas medis.

Ia juga menyatakan bahwa pemerintah dapat menerapkan diskresi kebijakan dalam situasi mendesak selama tetap sesuai regulasi dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengungkapkan bahwa di lapangan banyak penonaktifan dilakukan secara sepihak tanpa komunikasi sebelumnya serta kurang obyektif.

Ia menilai praktik tersebut kerap mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 yang melindungi orang miskin dan tidak mampu agar tidak dikeluarkan dari jaminan sosial.

Edy menyatakan “Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan.”

Menurutnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini menjadi keharusan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Edy menekankan bahwa dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru mengetahui status nonaktif reaktivasi harus dilakukan secepat mungkin oleh Kementerian Sosial Dinas Sosial serta BPJS Kesehatan agar pasien tetap terlindungi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved