
Repelita Jakarta - Tiga tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma telah mengajukan surat permohonan kepada Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Wahyu Widada.
Surat tersebut meminta agar proses penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu tersebut dihentikan secara keseluruhan.
Pengacara ketiga tersangka Refly Harun menyatakan bahwa langkah ini diambil akibat sejumlah kecerobohan yang dilakukan penyidik sejak tahap awal penanganan perkara.
"Banyak sekali kecerobohan penyidik dalam melakukan proses penyidikan ini, itu sebabnya kami mengirim surat ke Irwasum," ujar Refly Harun kepada wartawan pada Jumat 27 Februari 2026.
Refly Harun menjelaskan bahwa Irwasum memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja seluruh anggota Polri di tingkat nasional termasuk di Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.
Ia menanggapi kritik yang menyebut langkah tersebut tidak tepat dengan menegaskan bahwa permohonan ditujukan kepada Irwasum Mabes Polri karena mencakup pengawasan governance penyelidikan dan penyidikan secara umum di seluruh wilayah Indonesia.
"Ada yang mengatakan dengan sok tahu, waduh bodoh sekali RRT kok mengirim suratnya ke Irwasum. Kita bicara itu governance penyelidikan, penyidikan kasus ijazah secara umum, baik di Bareskrim maupun Polda Metro, makanya kita mintanya ke Irwasum Mabes Polri yang wilayah kerjanya seluruh Indonesia," paparnya.
Selain itu ketiga tersangka juga telah mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal dalam KUHP yang digunakan dalam perkara ini.
Permohonan tersebut telah memasuki tahap perbaikan dan diharapkan dapat dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.
Refly Harun menekankan bahwa pesan utama dari gugatan tersebut bukan hanya untuk kepentingan kliennya melainkan untuk mencegah penggunaan pasal-pasal hukum pidana dalam mengkriminalisasi kelompok akademisi peneliti serta aktivis.
"Ada permohonan kita ke Mahkamah konstitusi ya, itu permohonan sudah masuk pada perbaikan. Kami berharap akan ada pemeriksaan persidangan nanti," tuturnya.
"Message kami bukan soal RRT saja, tetapi bagaimana pasal-pasal di dalam KUHP dan undang-undang itu untuk mengkriminalisasi tiga kelompok ini, yaitu akademisi, peneliti dan aktivis," tambah Refly Harun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

