Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Saksi Ahli Jelaskan Fungsi Kontrol Sosial Pers dalam Sidang Kasus Obstruction of Justice

 Saksi Ahli Jelaskan...

Repelita Jakarta - Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dengan melakukan pengawasan, memberikan kritik, koreksi, serta saran terkait hal-hal yang menyangkut kepentingan umum.

Fungsi tersebut juga mencakup pemberian check and balances terhadap kinerja lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Mantan Anggota Dewan Pers Lucas Luwarso menegaskan bahwa pers berperan melakukan pengawasan terhadap proses-proses penegakan hukum oleh aparat.

Pernyataan itu disampaikan Lucas saat menjadi saksi ahli dalam sidang perkara tindak pidana Obstruction of Justice dengan terdakwa Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Menanggapi dakwaan terkait pemberitaan negatif terhadap institusi kejaksaan yang dianggap merintangi proses hukum, Lucas menjelaskan bahwa penilaian negatif tersebut bersifat subjektif dan merupakan persepsi.

Sebuah pemberitaan dinyatakan sah secara hukum apabila kontennya bersumber dari informasi akurat, sesuai fakta, dan telah melalui proses verifikasi yang memadai.

Hal itu berbeda dengan berita hoax yang jelas-jelas memuat informasi bohong dan merupakan pelanggaran hukum.

Lucas menambahkan bahwa Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan atau karya jurnalistik.

Mekanisme tersebut meliputi penggunaan hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan resmi kepada Dewan Pers.

Prinsipnya, setiap sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan pers dan produk jurnalistik harus diselesaikan melalui jalur Dewan Pers.

Demikian disampaikan mantan Presiden Aliansi Jurnalis Independen Indonesia itu dalam persidangan.

Dalam dinamika media yang semakin kompleks, aktivitas media handling dan public relation menjadi hal yang tidak terelakkan.

Lucas menyebut bahwa praktik blocking segment atau blocking content untuk acara televisi merupakan hal yang lazim dalam industri.

Perusahaan atau konsultan media yang menerima pembayaran atas jasa tersebut melakukan kegiatan yang sah secara hukum.

Sepanjang pengalamannya berkecimpung di dunia pers, Lucas menyatakan belum pernah menemukan kasus di mana produk jurnalistik berisi kritik terhadap proses penegakan hukum berakhir dengan dakwaan pidana obstruction of justice.

Sementara itu, penasihat hukum Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, meyakini kliennya akan dibebaskan dari segala dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Kesaksian ahli dinilai semakin memperjelas posisi hukum seorang jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Didi menegaskan bahwa seorang jurnalis tidak dapat dipidana, apalagi dikenakan pasal obstruction of justice, atas pemberitaan yang dilakukan sesuai standar profesi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved