Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kendala hukum yang dihadapinya dalam upaya pemberhentian aparatur sipil negara bermasalah. Ia menyatakan bahwa langkah tegas seperti memecat ASN berpotensi besar berujung pada gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Merumahkan juga enggak bisa ya Pak Ketua ya. Saya tanya mau, saya rumahin aja, saya rumahin, enggak bisa rupanya. Nanti dituntut di PTUN. Salah lu katanya, yaudah enggak jadi,” tutur Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR. Pernyataan ini menjadi dasar kebijakannya untuk memilih langkah rotasi jabatan sebagai alternatif.
Merespons hal tersebut, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu memberikan tanggapan yang berbeda. Melalui akun media sosial pribadinya, Said Didu menyatakan bahwa risiko digugat di PTUN merupakan hal yang biasa dalam proses pengambilan keputusan tegas terhadap pejabat bermasalah.
“Dulu saya sering memberhentikan Komisaris dan Direksi BUMN dan digugat di PTUN. Itu biasa saja,” tulis Said Didu. Pernyataan ini menegaskan pandangannya bahwa alasan potensi gugatan hukum seharusnya tidak menjadi penghalang bagi pimpinan untuk mengambil tindakan disiplin.
Lebih lanjut, Said Didu menilai penjelasan yang diberikan Purbaya kurang memiliki dasar yang kuat. Ia menekankan bahwa pengalaman empirisnya menunjukkan tindakan tegas tetap dapat dijalankan meski berpotensi menghadapi proses hukum di kemudian hari.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

