Repelita Jakarta - Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menanggapi polemik anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang disebut-sebut mengurangi porsi dana pendidikan dalam APBN.
Menurutnya dalam mekanisme ketatanegaraan APBN merupakan satu-satunya undang-undang yang rancangan awalnya diajukan pemerintah kepada DPR.
Posisi DPR dalam pembahasan RAPBN hanya sebatas mengubah menaikkan atau menurunkan pos anggaran kementerian lembaga serta program yang disepakati bersama pemerintah.
Sesuai konstitusi DPR memiliki kewenangan untuk menolak seluruh RAPBN atau sebaliknya ujar Said dalam keterangan resminya pada Sabtu 28 Februari 2026.
Terkait realokasi anggaran pendidikan untuk MBG Said menegaskan bahwa sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengajukan APBN 2025 dan 2026 alokasi dana pendidikan tetap memenuhi mandat konstitusi minimal dua puluh persen dari belanja negara.
Pada APBN 2025 anggaran pendidikan mencapai Rp724,2 triliun dan meningkat menjadi Rp769 triliun pada 2026 di mana anggaran MBG termasuk di dalamnya yakni Rp71 triliun pada 2025 serta Rp268 triliun pada 2026.
Untuk tahun anggaran 2026 Badan Gizi Nasional memperoleh alokasi Rp268 triliun sesuai UU APBN dengan rincian Rp255,5 triliun untuk dukungan program MBG dan Rp12,4 triliun untuk manajemen.
Dari anggaran program Rp255,5 triliun tersebut Rp223,5 triliun masuk dalam fungsi pendidikan.
Said juga merespons pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Abdul Mu’ti yang menyebut anggaran kementeriannya mengalami kenaikan.
Ia membenarkan kenaikan tersebut sebagai konsekuensi atas peningkatan belanja negara dari tahun 2025 ke 2026 karena belanja negara menjadi dasar perhitungan persentase dua puluh persen untuk pendidikan.
Tak hanya Kemendikdasmen sejumlah kementerian lain yang menjalankan fungsi pendidikan juga mengalami peningkatan anggaran seperti Kemendiktisaintek naik Rp3,3 triliun Kemenag Rp10,5 triliun Kemensos Rp4 triliun serta Kementerian PUPR Rp1,7 triliun sementara Kemendikdasmen naik Rp21,5 triliun.
Dengan demikian Said menegaskan bahwa pada APBN 2025 dan 2026 anggaran MBG memang dimasukkan sebagai bagian dari pos anggaran pendidikan.
Keputusan tersebut merupakan kesepakatan politik antara DPR dan pemerintah yang telah disahkan dalam undang-undang APBN.
Terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas pengalokasian MBG dalam anggaran pendidikan Said menyatakan menghormati langkah tersebut.
Apakah dasar ini sah tentu hanya MK yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu pungkasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP MY Esti Wijayati mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen resmi negara dana untuk program MBG memang memotong porsi anggaran pendidikan.
Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan itu digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun itu resmi di dalam buku lampiran APBN kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data ungkapnya di Sekolah Partai PDIP Jakarta pada Rabu 25 Februari 2026.
Senada dengan Esti Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi Adian Napitupulu menepis klaim bahwa anggaran MBG lahir dari efisiensi kementerian atau lembaga bukan dari anggaran pendidikan.
Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi bukan dari anggaran pendidikan itu keliru dalam faktanya kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ungkap Adian.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah bahwa program makan bergizi gratis mempengaruhi anggaran dan pelaksanaan program pendidikan.
Faktanya tidak ada program strategis pendidikan dari periode sebelumnya yang tidak berjalan sekarang tidak ada program dari periode sebelumnya yang dihentikan semuanya berjalan bahkan ditambah kata Teddy di Komplek Istana Merdeka Jakarta pada Jumat 27 Februari 2026.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

