
Repelita Jakarta - Persidangan gugatan citizen lawsuit mengenai dugaan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali memanas di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu tanggal delapan belas Februari dua ribu dua puluh enam.
Pakar telematika Roy Suryo yang hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut menyampaikan pandangan tegas terkait unggahan ijazah berwarna di media sosial yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Roy Suryo menilai bahwa penyebaran dokumen tersebut melalui platform daring telah membuat informasi pribadi yang sebelumnya tidak mudah diakses menjadi tersebar luas dan dapat ditransmisikan secara bebas.
Ia secara khusus menyoroti unggahan yang dilakukan oleh Dian Sandi sebagai pemicu utama yang memungkinkan analisis lebih mendalam terhadap dokumen tersebut.
Menurutnya tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal tiga puluh dua dan Pasal tiga puluh lima Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena mengubah status dokumen dari yang terbatas menjadi dapat diakses publik secara digital.
Roy Suryo menegaskan bahwa sebelum adanya unggahan berwarna tersebut tidak ada gambar ijazah dalam format berwarna yang beredar di media sosial sehingga penyebaran itu menjadi titik krusial.
Ia menjelaskan bahwa fotokopi ijazah berwarna hitam putih yang pernah ditunjukkan oleh seorang dekan Fakultas Kehutanan sekitar tiga tahun lalu sulit dianalisis menggunakan metode forensik digital.
Ketiadaan unsur warna pada dokumen hitam putih membuat pemeriksaan telematika maupun forensik digital menjadi sangat terbatas dan kurang akurat.
Justru keberadaan versi berwarna dari unggahan Dian Sandi membuka peluang penerapan berbagai teknik analisis canggih yang selama ini menjadi dasar penelitiannya.
Roy Suryo menyatakan bahwa penelitian teknis digital forensik yang dilakukannya bermula dari postingan tersebut pada tanggal satu April dua ribu dua puluh lima.
Dari dokumen berwarna itu ia menerapkan metode seperti Error Level Analysis analisis histogram luminance and gradient serta teknik pengujian keaslian dokumen digital lainnya.
Perkara ini terdaftar dengan nomor dua ratus sebelas Pdt G dua ribu dua puluh lima PN Skt dan diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada yaitu Top Taufan serta Bangun Sutoto.
Dalam gugatan tersebut Joko Widodo ditetapkan sebagai Tergugat pertama sementara Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia menjadi Tergugat kedua.
Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada Wening tercatat sebagai Tergugat ketiga dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan sebagai Tergugat keempat.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi bersama hakim anggota Aris Gunawan serta Lulik Djatikumoro sehingga terus menarik perhatian masyarakat luas.
Isu yang diangkat dalam persidangan ini menyangkut keabsahan dokumen akademik mantan Presiden ke tujuh serta berbagai implikasi hukum yang menyertainya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

