Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo bongkar titik awal kebohongan digital dalam dokumen ijazah Jokowi, singgung soal UU ITE

 

Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo mengungkap titik awal dugaan kebohongan digital pada dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang menjadi kunci analisis forensiknya di persidangan citizen lawsuit.

Roy Suryo menegaskan bahwa postingan dokumen ijazah berwarna di media sosial pada tanggal satu April dua ribu dua puluh lima menjadi mula penelitian teknis yang ia lakukan secara mendalam.

Menurutnya unggahan tersebut mengubah dokumen yang sebelumnya tidak mudah diakses menjadi bahan yang dapat disebarkan luas sehingga memungkinkan penerapan metode analisis digital forensik.

Ia menyoroti bahwa sebelum adanya versi berwarna hanya fotokopi hitam putih yang pernah beredar dan ditunjukkan seorang dekan Fakultas Kehutanan sekitar tiga tahun lalu.

Dokumen hitam putih tersebut dinilai sangat sulit diuji menggunakan pendekatan telematika maupun forensik digital karena tidak memiliki unsur warna yang diperlukan untuk analisis akurat.

Roy Suryo menyatakan bahwa kehadiran gambar berwarna dari unggahan tersebut menjadi pintu masuk penting bagi pemeriksaan lebih lanjut terhadap keaslian dokumen.

Dari titik itu ia menerapkan berbagai teknik canggih seperti Error Level Analysis analisis histogram luminance and gradient serta metode pengujian keotentikan dokumen digital lainnya.

Ia menilai tindakan penyebaran unggahan ijazah berwarna berpotensi melanggar Pasal tiga puluh dua dan Pasal tiga puluh lima Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut terkait dengan perubahan akses serta transmisi informasi elektronik yang seharusnya bersifat pribadi menjadi terbuka bagi publik secara tidak terkendali.

Roy Suryo menekankan bahwa sebelum postingan tersebut tidak ada gambar ijazah berwarna yang beredar di ruang daring sehingga penyebaran itu menciptakan dampak signifikan.

Persidangan gugatan citizen lawsuit ini digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu tanggal delapan belas Februari dua ribu dua puluh enam dengan Roy Suryo hadir sebagai saksi kunci.

Perkara dengan nomor dua ratus sebelas Pdt G dua ribu dua puluh lima PN Skt diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada yaitu Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Joko Widodo ditetapkan sebagai Tergugat pertama diikuti Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia sebagai Tergugat kedua serta Wakil Rektor Wening sebagai Tergugat ketiga.

Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Tergugat keempat dalam gugatan yang terus menarik perhatian publik karena menyangkut dokumen akademik mantan kepala negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved