Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Cs Minta SP3 Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polda: Bisa Lewat Restorative Justice

 Polisi soal Roy Suryo Cs Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Ada Restorative Justice

Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terhadap permohonan Roy Suryo bersama rekan-rekannya agar penyidikan kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dihentikan melalui SP3

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa permohonan tersebut merupakan hak bagi setiap tersangka dalam proses hukum dan terdapat beberapa mekanisme untuk mencapai keadilan

Menurutnya ada sejumlah celah hukum yang memungkinkan kasus dihentikan salah satunya melalui pendekatan restorative justice

Bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restorative justice Nah ini kesepakatan dikaji dari kedua belah pihak ujarnya Minggu tanggal 15 Februari 2026

Budi menjelaskan bahwa restorative justice memungkinkan tersangka dan pelapor bertemu untuk mencapai kesepakatan damai guna menghentikan proses hukum

Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut tetap melalui penilaian penyidik dengan memeriksa indikator-indikator yang mendukung pengajuan perdamaian

Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya ujarnya

Budi menegaskan keputusan akhir untuk melaksanakan restorative justice bergantung pada kesepakatan bersama antara pelapor dan terlapor

Roy Suryo Rismon Hasiholan Sianipar serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah mengirim surat permohonan penghentian penyidikan kepada Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada

Surat tersebut dikirimkan melalui tim kuasa hukum pada Kamis tanggal 12 Februari 2026 menyusul diterbitkannya SP3 bagi dua tersangka lain yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Kuasa hukum Roy Suryo cs Refly Harun menyatakan bahwa kasus ini seharusnya dihentikan karena dari awal telah melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku

Ia mengungkapkan permohonan tersebut terinspirasi dari pandangan dua tokoh yaitu Din Syamsuddin serta mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno

Refly menjelaskan bahwa pencabutan laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis seharusnya berdampak pada gugurnya seluruh laporan karena berasal dari satu bundle perkara yang sama

Jadi kalau satu nomor perkara kalau LP-nya dicabut maka otomatis semua gugur ujarnya pada Jumat tanggal 13 Februari 2026 di Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa segala proses penghentian penyidikan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku secara transparan dan adil(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved