
Repelita Jakarta - Polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo masih memanas dengan pandangan berlawanan dari berbagai pihak terkait penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Rismon Hasiholan Sianipar serta Dokter Tifauzia Tyassuma.
Pendukung kelompok tersebut melalui Barisan Pembela Roy Suryo Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau BALA RRT menilai proses hukum yang berjalan sarat nuansa kriminalisasi sejak tahap awal.
Penasihat hukum Refly Harun menyatakan penyidikan tampak diarahkan untuk membenarkan kesimpulan tertentu sehingga berpotensi menjadikan hukum sebagai alat menjerat tanpa dasar kuat.
Refly Harun menekankan penyidik seharusnya bebas prasangka bersalah karena pencarian ahli yang hanya mendukung tuduhan bisa menjadi indikasi kriminalisasi.
Ia mempertanyakan perbuatan konkret yang membuat ketiganya menjadi tersangka secara individu termasuk waktu tempat dan kejadian spesifik yang dituduhkan.
Refly Harun menambahkan meski sering digolongkan satu kelompok secara hukum mereka adalah individu dengan peran dan aktivitas berbeda yang harus dibuktikan terpisah.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin juga menganggap penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya tidak tepat serta merupakan bentuk penzaliman.
Din Syamsuddin menyatakan langkah mengajukan gugatan dugaan pemalsuan ijazah merupakan hak konstitusional sekaligus tanggung jawab moral akademisi untuk koreksi sosial dan pengawasan politik.
Menurutnya tanggung jawab moral itu semakin relevan ketika ditujukan pada pemegang jabatan tertinggi negara seperti presiden.
Di sisi lain Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menegaskan penetapan tersangka bukan kriminalisasi karena ada perbuatan faktual yang terpublikasi secara terbuka.
Sugeng Teguh Santoso menjelaskan tuduhan keaslian ijazah disampaikan melalui media massa dan media sosial sehingga dilaporkan sebagai pencemaran nama baik oleh Jokowi.
Ia menambahkan perbuatan itu bersifat aktif dan spesifik bukan sekadar opini atau ekspresi lisan biasa.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan edit manipulasi digital dokumen ijazah dengan metode tidak ilmiah.
Menurutnya tindakan tersebut menyesatkan publik sehingga pasal yang diterapkan melampaui sekadar pencemaran nama baik konvensional.
IPW berharap polemik ini segera diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan dan jelas agar tidak berkepanjangan.
Ketua Jokowi Mania Nusantara Andi Azwan justru menilai yang menjadi korban kriminalisasi sebenarnya adalah Jokowi bukan Roy Suryo dan kawan-kawan.
Andi Azwan menyatakan sebelum laporan hukum dibuat pada 30 April Roy Suryo Cs aktif melontarkan pernyataan keras penuh penghasutan dan serangan personal masif.
Ia mencatat setelah proses hukum dimulai narasi mereka berubah dari tuduhan langsung menjadi istilah penelitian atau kajian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

