
Repelita Jakarta - Polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo masih terus bergulir tanpa tanda-tanda penyelesaian mendekat.
Beberapa tokoh pendukung Roy Suryo Rismon Hasiholan Sianipar serta Dokter Tifauzia Tyassuma secara serentak menilai proses hukum yang berjalan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap mereka.
Penasihat hukum Barisan Pembela Roy Suryo Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau BALA RRT Refly Harun menyatakan sejak awal sudah menangkap indikasi kuat adanya kriminalisasi dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut Refly Harun penyidikan tampak diarahkan untuk membenarkan satu kesimpulan tertentu sehingga berpotensi menjadikan proses hukum sebagai alat kriminalisasi.
Ia menekankan penyidik seharusnya tidak memiliki prasangka bersalah sejak awal karena hal itu bisa mendorong pencarian ahli yang hanya membenarkan tuduhan semata.
Refly Harun menambahkan bahwa nuansa kriminalisasi terasa sangat tinggi baik dari perspektif pengamat maupun sebagai penasihat hukum kelompok tersebut.
Pakar hukum tata negara ini menilai penyidik kurang menunjukkan sikap independen karena dalam gelar perkara khusus hanya menyajikan data statistik tanpa konstruksi perkara yang jelas.
Ia mempertanyakan perbuatan konkret yang membuat Roy Suryo Rismon serta Dokter Tifa menjadi tersangka secara individu masing-masing.
Refly Harun bertanya peristiwa apa kapan dan di mana yang menjadi dasar tuduhan terhadap mereka secara pribadi.
Meskipun ketiganya sering disebut sebagai satu kelompok secara hukum mereka adalah individu dengan peran dan aktivitas yang berbeda-beda.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin juga menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan tidak tepat serta mencerminkan tindakan kriminalisasi.
Din Syamsuddin menyatakan menjadikan Dokter Tifa dan rekan-rekannya sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan bentuk penzaliman yang sangat ditentang agama.
Ia menegaskan langkah Roy Suryo Cs mengajukan gugatan terkait dugaan pemalsuan ijazah adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang dasar.
Menurut Din Syamsuddin tindakan tersebut juga merupakan tanggung jawab moral akademisi intelektual serta cendikiawan untuk melakukan koreksi dan pengawasan sosial politik.
Tanggung jawab moral itu semakin tepat ditujukan pada seseorang yang menduduki jabatan tertinggi dalam negara yaitu presiden.
Pendapat berbeda disampaikan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso yang menegaskan penetapan tersangka bukan kriminalisasi.
Sugeng Teguh Santoso menyatakan ada perbuatan faktual yang dilakukan para tersangka terpublikasi secara terbuka melalui media massa dan media sosial.
Ia menjelaskan perbuatan itu berupa tuduhan terbuka yang mempersoalkan keaslian ijazah Joko Widodo sehingga dilaporkan sebagai pencemaran nama baik.
Sugeng Teguh Santoso menambahkan perbuatan tersebut bersifat aktif dan spesifik bukan sekadar ekspresi lisan atau opini biasa.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode tidak ilmiah.
Menurutnya hal itu menyesatkan publik sehingga jeratan pasal melampaui sekadar pencemaran nama baik biasa.
IPW berharap polemik ijazah mantan Presiden Jokowi segera diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan dan jelas tanpa berlarut-larut.
Di pihak lain Ketua Jokowi Mania Nusantara Andi Azwan menilai yang sebenarnya mengalami kriminalisasi adalah Jokowi bukan Roy Suryo dan kawan-kawan.
Andi Azwan menyatakan narasi korban kriminalisasi terhadap Roy Suryo Cs tidak tepat jika melihat rangkaian peristiwa sejak akhir tahun lalu.
Ia mencatat sebelum Jokowi melapor ke polisi pada 30 April Roy Suryo Cs justru aktif melontarkan pernyataan keras penuh penghasutan dan serangan personal masif.
Setelah laporan hukum dibuat narasi mereka berubah dari tuduhan langsung menjadi istilah penelitian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

