Repelita Jakarta - Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo Rivai Kusumanegara menguraikan alasan logis mengapa tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan dengan merujuk pada proses verifikasi Pilkada Solo tahun dua ribu lima.
Menurutnya pada masa itu Jokowi masih berstatus warga biasa tanpa koneksi kuat ke pejabat tinggi negara namun tetap lolos pemeriksaan ketat Komisi Pemilihan Umum Daerah meskipun salah satu lawan politiknya adalah dosen Farmasi Universitas Gadjah Mada Achmad Purnomo yang berpasangan dengan Istar Yulianto.
Rivai menegaskan jika ijazah tersebut palsu maka pihak lawan yang memiliki latar belakang akademisi pasti langsung mengajukan gugatan sejak saat itu mengingat Jokowi belum mengenal tokoh-tokoh penting seperti Kapolri atau Panglima TNI sehingga tidak ada intervensi apa pun.
Ia menambahkan dokumen-dokumen terkait sudah diambil oleh Bareskrim Polri maupun Polda sehingga masyarakat bisa mengikuti proses penelusuran lebih lanjut sebagaimana disampaikan dalam wawancara YouTube Kompas TV pada Selasa tanggal tujuh belas Februari dua ribu dua puluh enam.
Rivai menekankan validitas ijazah Jokowi telah terbukti karena digunakan secara sah di berbagai tingkatan pendaftaran KPU pusat maupun daerah termasuk Pilkada Solo dua ribu lima serta tidak pernah menimbulkan masalah berulang selama proses tersebut.
Di sisi lain kuasa hukum Roy Suryo Refly Harun mempertanyakan perbedaan spesimen ijazah yang muncul di publik dengan menyebut adanya variasi antara dokumen dari Bareskrim Polri dan salinan yang diperoleh dari KPU oleh Bonatua Silalahi pada Senin tanggal enam belas Februari dua ribu dua puluh enam.
Refly menyoroti bahwa perbedaan tersebut serius karena berasal dari lembaga resmi seperti Mabes Polri dan KPU serta menyebutkan contoh garis tengah yang ada pada versi Bareskrim namun tidak terdapat pada salinan lain sehingga memunculkan dugaan ketidakaslian.
Senada dengan itu kuasa hukum lainnya Abdul Ghafur Sangaji menilai perkara ini berlarut karena kurangnya transparansi dan penjelasan langsung dari Jokowi sejak awal serta menantang pembuktian keaslian melalui sidang citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta.
Sangaji menyatakan semakin lama kasus berlangsung semakin banyak fakta baru dan kejanggalan yang terungkap termasuk dugaan penggunaan dokumen serupa pada Pilkada DKI Jakarta dua ribu dua belas serta Pilpres dua ribu empat belas dan dua ribu sembilan belas.
Ia juga mengeluhkan kesulitan memperoleh salinan dokumen dari Komisi Informasi Publik meskipun seharusnya hal itu sederhana dan menyarankan tim hukum Jokowi mendorong kliennya untuk menyampaikan kebenaran secara terbuka agar tidak berlanjut ke ranah pidana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

