
Repelita Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat secara resmi menyepakati transfer data lintas negara untuk kepentingan bisnis yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) kedua negara sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pernyataan resmi di Washington, AS, Jumat (20/2/2026).
Airlangga menegaskan bahwa Indonesia mendorong transfer data lintas batas secara terbatas yang pelaksanaannya tetap berpedoman pada undang-undang yang berlaku di tanah air serta memenuhi seluruh regulasi perlindungan data konsumen yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah Amerika Serikat diklaim akan menyetarakan perlindungan data konsumen yang berlaku di Indonesia sehingga terdapat keseimbangan standar keamanan dalam setiap proses transfer data yang dilakukan antar kedua negara.
Kesepakatan Indonesia-Amerika yang disampaikan Airlangga juga termuat dalam dokumen perjanjian yang dipublikasikan pemerintahan Trump melalui Pakta 3 dengan tema Perdagangan Digital dan Teknologi khususnya pada poin 3.2 huruf b yang mengatur aktivitas digital trade.
Pakta ini menyatakan dorongan peningkatan aktivitas perdagangan digital dimana Indonesia siap memfasilitasi produk-produk Amerika Serikat yang masuk ke pasar domestik dengan mekanisme yang telah disepakati bersama.
Pemerintahan Republik Indonesia juga menyepakati untuk menjalankan tindakan non-diskriminasi atas produk yang didistribusikan secara digital dan atau layanan digital yang berasal dari Amerika Serikat sebagai bentuk komitmen bersama.
Selain kesepakatan transfer data untuk kepentingan bisnis, Pakta 3 juga mengatur kerja sama dua negara dalam mengantisipasi serangan siber yang semakin marak terjadi di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital global.
Amerika Serikat kemudian memberikan syarat kepada pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengajaknya berdiskusi sebelum menjalin kesepakatan terkait perdagangan digital baru dengan negara-negara lain di masa mendatang.
Pemerintah AS beralasan bahwa permintaan komunikasi tersebut diperlukan dalam rangka mengantisipasi potensi ancaman terhadap kepentingan esensial dari Negara Adi Kuasa tersebut di kancah internasional.
Meskipun sebelumnya klausul transfer data pribadi lintas negara banyak dihujani kritik karena berpotensi melanggar regulasi Pelindungan Data Pribadi dan Konstitusi, perwakilan Istana menegaskan hal ini merupakan strategi trade management yang telah direncanakan.
Airlangga juga memastikan bahwa perjanjian kirim data masih berlandaskan pada protokol perlindungan data yang ketat dan persetujuan individu pengguna sehingga hak-hak konsumen tetap terjaga dengan baik.
Guna memastikan keamanan data dalam transaksi digital cross border, Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati pembentukan protokol tata kelola data pribadi yang sah dan terukur sebagai landasan operasional kerja sama.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid beberapa waktu lalu juga membela klausul perdagangan digital dan teknologi yang menyepakati transfer data pribadi keluar dari Indonesia ke Amerika Serikat sebagai praktik terbaik global.
Menurut Meutya kerja sama ini justru memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga hak digital warga negaranya di kancah internasional melalui adanya penguatan perlindungan hukum bagi data pribadi WNI dengan meminjam pernyataan dari AS mengenai adequate data protection under Indonesia's law.
Meutya menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi pijakan hukum yang sah dan terukur dalam pengelolaan lalu lintas data antarnegara sekaligus memperkuat legalitas perlindungan data pribadi warga Indonesia saat menggunakan layanan digital global seperti mesin pencari, media sosial, cloud computing, dan e-commerce.
Prinsip utama yang dijunjung dalam kerja sama ini adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional yang tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh pihak manapun.
Pakar keamanan siber sekaligus Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, sebelumnya menilai kesepakatan transfer data berpotensi membuang sebagian kontrol data vital terhadap keamanan nasional jika tanpa mekanisme ketat.
"Indonesia berpotensi melepaskan sebagian kontrol atas data yang sangat penting bagi keamanan nasional dan pembangunan ekonomi digital jangka panjang," ujar Pratama kepada media pada Rabu (23/7/2025) saat menanggapi wacana kerja sama tersebut.
Saat data pribadi warga Indonesia berada di luar negeri terutama di Amerika Serikat dengan sistem perlindungan yang belum setara dengan General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa, maka kedaulatan negara atas data tersebut akan melemah secara signifikan.
Meski begitu Pratama kemudian menyatakan bahwa kesepakatan AS-Indonesia masih berpeluang sejalan dengan semangat UU PDP karena regulasi ini tidak melarang secara mutlak transfer data pribadi lintas batas negara melainkan mengatur dengan syarat dan prinsip kehati-hatian.
Pasal 56 UU PDP memang membuka ruang bagi transfer data pribadi ke luar negeri selama negara penerima memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia sehingga Indonesia tetap memegang kendali normatif.
"Di sinilah peran penting lembaga pengawas perlindungan data pribadi yang saat ini masih menunggu pembentukan resmi akan menjadi penentu utama dalam proses evaluasi dan penetapan standar pengamanan data lintas negara," tutur Pratama menegaskan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

