
Repelita Tuban - Seorang karyawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk berinisial LF (35) dan seorang aparatur sipil negara yang bertugas sebagai guru di salah satu sekolah Tulungagung berinisial ADP (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan setelah digerebek di sebuah hotel kawasan Tuban, Jawa Timur.
Penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (21/2/2026) itu dilakukan oleh istri sah LF, DR (37), yang datang ke lokasi dengan ditemani aparat kepolisian setelah memanfaatkan layanan call center 110 untuk meminta bantuan mengamankan sang suami yang sedang berduaan dengan perempuan lain di dalam kamar hotel.
Proses penggerebekan sempat menghadapi kendala di awal karena pihak hotel awalnya bersikukuh tidak mengizinkan tim masuk dengan alasan menjaga privasi tamu yang sedang menginap di tempat mereka.
Namun setelah dilakukan komunikasi dan negosiasi lebih lanjut antara pelapor dan aparat kepolisian, pihak manajemen hotel akhirnya memberikan izin untuk membuka pintu kamar yang dimaksud.
Benar saja saat pintu kamar dibuka, LF kepergok sedang berada di dalam kamar bersama ADP tanpa ada pihak lain yang menemani mereka berdua di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan bahwa kedua orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun untuk saat ini tidak dilakukan penahanan," ujar Siswanto saat dikonfirmasi pada Minggu (22/2/2026) terkait perkembangan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tuban, kedua tersangka mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri selama menginap di hotel berbintang tersebut.
Pengakuan kedua tersangka juga diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan adanya bukti kuat terkait persetubuhan di luar ikatan pernikahan yang sah selama mereka berada di hotel.
"Mereka menginap selama empat hari, dan selama itu melakukan hubungan layaknya suami istri," imbuh Siswanto menjelaskan durasi perselingkuhan yang berlangsung di hotel tersebut.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting di antaranya hasil visum dari rumah sakit dan buku nikah milik pelapor DR yang menunjukkan status pernikahannya dengan LF.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.
"Keduanya masih melengkapi berkas dan akan berkoordinasi dengan JPU," pungkasnya menegaskan proses hukum yang tengah berjalan pasca penetapan status tersangka terhadap karyawan BUMN dan guru tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

