Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Prabowo Tinjau Ulang Beberapa Kasus Pencabutan 28 Izin Usaha di Sumatera

 Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo

Repelita [Jakarta] - Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang melakukan peninjauan ulang terhadap sejumlah kasus dari total 28 izin usaha yang sebelumnya dicabut di wilayah Sumatera.

Pencabutan izin yang diumumkan pada Selasa (20/1) tersebut dilakukan karena perusahaan-perusahaan dinilai telah melanggar tata kelola kehutanan yang berlaku.

Tindakan itu mencakup pencabutan terhadap 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan untuk hutan alam dan hutan tanaman yang melingkupi area seluas 1.010.592 hektare.

Pemerintah juga mencabut perizinan enam badan usaha lain yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.

Hashim menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memiliki keinginan untuk memastikan keadilan dalam setiap kebijakan sehingga meninjau kembali kasus-kasus yang dianggap belum sepenuhnya jelas.

"Beliau mengatakan tidak ingin terjadi ketidakadilan, sehingga ia sedang meninjau beberapa kasus yang tampaknya abu-abu," kata Hashim dalam Indonesia Economic Summit 2026, Rabu (4/2).

Ia menjelaskan bahwa maksud dari pernyataan tersebut adalah untuk mengevaluasi kasus dengan tingkat pelanggaran yang tidak begitu jelas atau masih meragukan.

Keputusan untuk mencabut ke-28 izin usaha tersebut disebutkan diambil oleh Presiden ketika sedang berada dalam kunjungan kerjanya di London, Inggris.

Hashim mengklaim bahwa langkah tersebut mendapatkan apresiasi yang luas dari berbagai pihak yang ditemui di lokasi kunjungan.

"Di (London) sana, hampir semua orang memuji tindakan ini secara universal," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pencabutan izin merupakan bentuk tindak lanjut dari hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Prasetyo menegaskan bahwa ke-28 perusahaan tersebut telah terbukti melakukan berbagai bentuk pelanggaran aturan selama menjalankan operasinya.

Pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah yang diizinkan dalam dokumen perizinannya.

Beberapa perusahaan bahkan tercatat beroperasi di dalam kawasan hutan yang seharusnya dilindungi dan dilarang untuk aktivitas eksploitasi.

Terdapat juga pelanggaran yang bersifat administratif dan terkait dengan kewajiban finansial perusahaan terhadap negara.

Sejumlah badan usaha tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan berbagai kewajiban keuangan lain yang telah diatur dalam perjanjian perizinan.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebutkan bahwa jumlah perusahaan yang terkena pencabutan izin berpotensi untuk bertambah di masa mendatang.

Ia menjelaskan bahwa kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan terus berlangsung tanpa dibatasi oleh waktu tertentu maupun target jumlah perusahaan.

Penertiban aktivitas di dalam kawasan hutan tidak akan berhenti hanya pada 28 entitas yang telah diumumkan kepada publik pada tanggal 20 Januari lalu.

"Kalau Satgas bekerja, masih banyak yang akan dilakukan penertiban di kawasan hutan," kata Barita di Kejaksaan Agung pada Selasa (27/1).

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan.

Barita enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai berapa banyak dari 28 perusahaan tersebut yang akan berlanjut ke proses hukum pidana.

Penentuan langkah hukum tersebut masih menunggu perkembangan dari tahap penyidikan yang sedang dilakukan oleh pihak berwajib.

Dari total 28 izin yang dicabut, 22 di antaranya merupakan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang tersebar di beberapa provinsi.

Di Aceh, pencabutan mencakup tiga perusahaan dengan total luas area mencapai 110.275 hektare, termasuk PT Aceh Nusa Indrapuri seluas 97.905 hektare.

Provinsi Sumatra Barat mencatat enam perusahaan dengan total luas 191.038 hektare yang izinnya dicabut, dengan PT Minas Pagal Lumber sebagai salah satu yang terbesar.

Sementara itu, Sumatra Utara memiliki 13 perusahaan kehutanan yang terkena kebijakan ini, dengan total area mencapai 709.678 hektare, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Enam badan usaha non-kehutanan yang izinnya dicabut tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, meliputi sektor perkebunan, pertambangan, dan pembangkit listrik.

Di Aceh, perusahaan yang terkena adalah PT Ika Bina Agro Wisesa di sektor perkebunan dan CV Rimba Jaya untuk pemanfaatan hasil hutan kayu.

Sumatra Utara mencatat pencabutan izin untuk PT Agincourt Resources di sektor pertambangan dan PT North Sumatra Hydro Energy untuk pembangkit listrik tenaga air.

Sementara di Sumatra Barat, dua perusahaan perkebunan yang izinnya dicabut adalah PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved