Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Prabowo Rencanakan Beri Bintang Mahaputera ke Kapolri Listyo Sigit, Dinilai Tak Layak dan Mengobral Gelar

 Siti - Rencana Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Mahaputera  kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo memantik perbincangan publik. Di tengah  pro–kontra, dukungan datang dari Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute,  Sandri Rumanama. Sandri ...

Repelita Jakarta - Pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah mengkritik keras wacana pemberian Bintang Mahaputera kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pernyataan tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa dirinya sendiri yang akan memberikan gelar kehormatan tersebut kepada Kapolri.

M Rizal Fadillah menilai keputusan itu menunjukkan sikap kurang bijaksana dan tidak sesuai dengan standar pemberian tanda jasa negara.

Bintang Mahaputera seharusnya diberikan kepada individu yang memberikan prestasi luar biasa serta pengabdian besar bagi bangsa dan negara.

Menurut Pasal tiga Undang-Undang Nomor dua puluh Tahun dua ribu sembilan tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan penghargaan tersebut harus mencerminkan dedikasi istimewa serta karya terbaik yang menginspirasi kepahlawanan dan keteladanan.

Pasal dua puluh delapan ayat dua undang-undang yang sama menegaskan bahwa Bintang Mahaputera diberikan atas jasa luar biasa yang bermanfaat besar bagi bangsa serta diakui secara nasional dan internasional.

M Rizal Fadillah menyatakan bahwa Kapolri Listyo Sigit tidak memenuhi kriteria tersebut karena dianggap sebagai pembangkang boneka titipan serta perusak reputasi institusi Polri.

Ia menilai karier Listyo Sigit melompat-lompat secara tidak wajar sehingga merugikan banyak perwira tinggi lain di tubuh Polri.

Prestasi yang disebut hanya berupa kedekatan dengan mantan Presiden Joko Widodo bukan kontribusi substantif bagi kepentingan bangsa.

Pemberian gelar tersebut dinilai bertentangan dengan semangat reformasi Polri yang diharapkan masyarakat.

M Rizal Fadillah menyebut keputusan Presiden Prabowo sebagai tindakan sewenang-wenang yang mengabaikan standar objektif pemberian tanda jasa.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks peresmian seribu tujuh puluh dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polri di Palmerah Jakarta Barat.

Ia mengkritik Polri yang semakin merambah ke ranah bisnis atas nama pelayanan publik sehingga berpotensi memperlebar celah korupsi.

Menurutnya institusi Polri seharusnya fokus pada penegakan hukum pengaturan lalu lintas serta pemberantasan kriminal bukan mengurusi urusan dapur dan logistik.

Pemberian Bintang Mahaputera kepada Kapolri dianggap sebagai bentuk pengobralan gelar kehormatan yang murah dan tidak pada tempatnya.

M Rizal Fadillah menegaskan bahwa Listyo Sigit tidak layak menerima penghargaan tertinggi tersebut karena rekam jejak yang dinilai negatif di mata publik.

Tulisan ini ditutup dengan penegasan bahwa keputusan tersebut mencerminkan kekurangan rasa bijaksana serta pengabaian terhadap aspirasi reformasi institusi kepolisian.

Artikel tersebut diterbitkan oleh M Rizal Fadillah selaku pemerhati politik dan kebangsaan dari Bandung pada dua belas Februari dua ribu dua puluh enam.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved