
Repelita Makassar - Polda Sulawesi Selatan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Dirja Pratama alias DP berusia sembilan belas tahun setelah menetapkan satu tersangka.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo memastikan penanganan perkara ini tetap berjalan tanpa henti guna mengungkap seluruh fakta yang terjadi.
Lima orang lainnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui sejauh mana peran serta keterkaitan mereka dalam insiden tersebut.
Djuhandhani Rahardjo menyatakan bahwa saat ini secara intensif kami memeriksa lagi lima orang lagi keterkaitannya seperti apa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pembuktian yang dilakukan penyidik satu orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Djuhandhani Rahardjo menjelaskan bahwa dari keterangan salah satu tersangka yang diyakini penyidik beserta pembuktian ditetapkan satu orang tersangka atas nama P berpangkat Bripda yang merupakan senior dari korban.
Tersangka Bripda P terancam sanksi etik sekaligus pidana karena institusi berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.
Djuhandhani Rahardjo menegaskan bahwa jajaran Polda Sulsel bersama arahan Kapolri akan terus menindak tegas anggota yang melanggar pidana maupun peraturan.
Proses hukum akan dilaksanakan secara terbuka dan profesional sementara anggota yang terlibat juga akan menghadapi sidang kode etik dalam waktu dekat.
Djuhandhani Rahardjo menambahkan bahwa proses kode etik akan memberikan kepastian hukum secara kedinasan sekaligus pertanggungjawaban pidana bagi yang bersangkutan.
Penyidik masih membutuhkan alat bukti yang kuat sebelum menarik kesimpulan terhadap lima orang yang sedang diperiksa.
Djuhandhani Rahardjo menyatakan bahwa untuk perkembangan lima orang tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan memerlukan bukti material maupun pembuktian lainnya.
Khusus untuk tersangka P terdapat kesesuaian antara pengakuan dengan hasil pemeriksaan medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan.
Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan bahwa keterangan tersangka P sinkron dengan hasil pemeriksaan Biddokes termasuk pemukulan di bagian kepala dan tubuh lainnya.
Penyidik meyakini bahwa saudara P adalah pelaku penganiayaan sehingga proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polda Sulsel tidak memberikan kompromi terhadap anggota yang melanggar aturan apalagi pidana serta pelanggaran disiplin dan etika akan terus ditegakkan.
Sebelumnya beberapa jam sebelum berita duka diterima Bripda Dirja Pratama masih sempat berkomunikasi dengan ibunya.
Sekitar pukul tujuh hingga delapan pagi Waktu Indonesia Tengah keluarga menerima informasi bahwa ia telah meninggal dunia.
Ayah korban Aipda Muhammad Jabir menegaskan bahwa putranya tidak memiliki riwayat penyakit sebelumnya.
Aipda Muhammad Jabir menyatakan bahwa korban tidak pernah sakit dan sempat berkomunikasi dengan ibunya pada subuh pukul lima pagi namun tidak ada balasan lagi.
Ia juga sempat bertelepon dengan korban sehari sebelumnya bahkan membahas pengantaran motor tanpa ada indikasi sakit.
Saat di rumah sakit kondisi korban menunjukkan darah terus keluar dari mulut.
Aipda Muhammad Jabir menyebut bahwa semenjak di rumah sakit darah keluar terus dari mulut dengan indikasi benturan di kepala meski tidak ada tanda benturan luar.
Tidak ditemukan luka di bagian kepala sehingga keluarga mempertanyakan penyebab darah keluar terus dari mulut.
Keluarga memastikan akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dan mengungkap pelaku penganiayaan secara tuntas.
Aipda Muhammad Jabir menyatakan bahwa jika terbukti ada penganiayaan maka diserahkan kepada penyidik Polda untuk diusut hingga tuntas.
Ia sempat menghubungi rekan korban namun jawaban yang diterima tidak memuaskan karena mereka mengaku masih tidur.
Korban tidak tidur di barak melainkan di kamar danton saat kejadian dan ditemukan tergeletak di sana.
Pemeriksaan awal menemukan luka memar di perut dada serta leher korban.
Aipda Muhammad Jabir menjelaskan bahwa ada luka memar di perut sebelah kanan leher dan dada dengan indikasi kekerasan yang masih menunggu hasil autopsi lengkap.
Kemungkinan penggunaan benda tumpul tidak ditampik keluarga sebagai penyebab luka tersebut.
Tidak ada informasi mengenai keributan sebelum korban dibawa ke rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

