
Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas perkara tiga tersangka dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena dinilai belum memenuhi syarat kelengkapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa jaksa penuntut umum memberikan sejumlah petunjuk untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Petunjuk tersebut mencakup pemeriksaan tambahan terhadap saksi serta saksi ahli dan penguatan bukti-bukti yang ada agar berkas menjadi sempurna.
“Berkas sudah dikirim untuk koordinasi ke kejaksaan, tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa agar penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya. Setelah lengkap, berkas akan kembali dikirim ke kejaksaan,” kata Kombes Budi Hermanto di Jakarta pada Senin 2 Februari 2026.
Pada hari yang sama penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa seorang ahli linguistik forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia Bandung yang dihadirkan oleh pihak Roy Suryo.
Dari tiga ahli yang dijadwalkan hanya satu yang hadir memenuhi panggilan sementara dua lainnya belum memenuhi undangan pemeriksaan.
Roy Suryo yang turut hadir dalam pemeriksaan tersebut kembali menyampaikan argumennya mengenai dugaan penyisipan lembar pada ijazah yang dimaksud.
Ia menekankan adanya ketidaksesuaian status akademik Dr Ahmad Sumitro pada November 1985 yang disebut sebagai profesor padahal pengukuhan guru besar baru terjadi Maret 1986.
“Pada skripsi yang sama di bulan November 1985, saat itu Dr. Ahmad Sumitro belum dikukuhkan sebagai guru besar. Padahal dalam dokumen tertulis ‘profesor’, sementara pengukuhannya baru terjadi pada Maret 1986. Ini menunjukkan adanya lembar yang disisipkan,” ujar Roy Suryo.
Roy juga mengutip pendapat Dr Rismon Sianipar yang menyebut dokumen tersebut palsu serta menambahkan perbedaan jenis kertas yang digunakan sebagai bukti tambahan.
Kasus ini bermula dari laporan terkait tuduhan ijazah palsu yang menyebabkan Roy Suryo Tifa dan Rismon Sianipar ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong serta pencemaran nama baik.
Penyidik saat ini masih melanjutkan pengumpulan bahan untuk melengkapi berkas sesuai arahan jaksa sebelum dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
Editor: 91224 R-ID Elok

