Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Terbukti Manipulasi Saham

 

Repelita Jakarta - Langkah tegas kembali diambil regulator pasar modal terhadap praktik "goreng saham" yang memanfaatkan pengaruh di media sosial dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang influencer berinisial BVN .

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang influencer berinisial BVN setelah terbukti melakukan manipulasi harga saham sepanjang tahun 2021 hingga 2022 .

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa keputusan sanksi tersebut resmi ditetapkan dan diumumkan pada Jumat 20 Februari 2026 .

"Adapun total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp5,35 miliar. Tentu informasi rinci mengenai pengenaan sanksi yang baru kami jatuhkan tepat di hari ini," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta .

Hasil pemeriksaan OJK menemukan BVN melakukan pelanggaran dalam sejumlah transaksi saham pada periode yang telah ditentukan .

Kasus pertama terjadi pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1 hingga 27 September 2021 serta 8 November hingga 29 Desember 2021 .

Selanjutnya pelanggaran juga ditemukan pada saham PT MD Pictures Tbk (FILM) selama 12 Januari hingga 27 Desember 2021 serta saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 8 Maret hingga 17 Juni 2022 .

Menurut Hasan praktik tersebut melibatkan sejumlah rekening efek nominee yang digunakan untuk menyamarkan identitas pengendali transaksi .

Skema ini memunculkan pembentukan harga saham yang tidak wajar karena tidak mencerminkan kekuatan riil permintaan dan penawaran di pasar .

"Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham," tegasnya dalam konferensi pers tersebut .

Rekening efek nominee sendiri merupakan rekening saham atau dana yang tercatat atas nama pihak lain secara hukum sementara pemilik manfaat sebenarnya berada di belakang nama tersebut .

Model ini kerap digunakan untuk menyamarkan identitas pengendali transaksi agar tidak terdeteksi oleh otoritas pasar modal .

Dalam praktiknya BVN aktif menyebarkan informasi, rencana pembelian, hingga proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial .

Di saat bersamaan ia melakukan aksi jual maupun beli saham dengan memanfaatkan respons para pengikutnya yang langsung bergerak mengikuti instruksi .

Pola ini dinilai menciptakan distorsi harga dan menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar merugikan investor lain yang tidak memiliki akses informasi .

Atas perbuatannya OJK menyatakan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK) .

Keputusan ini mempertegas komitmen regulator dalam menjaga integritas pasar modal sekaligus memberi sinyal keras bahwa penyalahgunaan pengaruh di media sosial untuk menggerakkan harga saham tidak akan ditoleransi .

OJK berharap sanksi ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain yang mencoba melakukan praktik serupa dengan memanfaatkan popularitas di media sosial untuk memanipulasi pasar .(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved