
Repelita Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel pada Jumat 13 Februari 2026.
Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.
Merespons sidang yang memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi itu terdakwa Noel meminta kepada pengadilan agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi turut dihadirkan sebagai saksi di pengadilan.
Permintaan agar pimpinan KPK dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terhadap kasusnya itu disampaikan Noel di sela-sela menjalani persidangan.
Permintaan itu diharapkan Noel untuk memperjelas mengenai dugaan adanya aliran dana ke suatu partai politik yang selama ini mengemuka dalam persidangan.
Dalam hal ini Noel sendiri memilih menyerahkan hal tersebut kepada saksi maupun jaksa untuk diungkap secara terang dalam persidangan.
"Ini kan ada fakta persidangan. Lebih bagus yang menyampaikan saksi atau jaksa. Kalau dari saya kan tidak bagus. Nanti dikeroyokin sayanya," kata Noel kepada wartawan.
Terkait wacana menghadirkan pihak partai Noel menegaskan hal itu merupakan kewenangan pengadilan bukan dirinya sebagai terdakwa.
"Itu kan kewenangan pengadilan, bukan kewenangan saya," ujarnya singkat.
Namun Noel justru mengharapkan agar Majelis Hakim bisa menghadirkan Pimpinan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
"Harapan saya jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir," imbuhnya menegaskan keinginannya.
Noel sendiri sempat melontarkan pernyataan soal inisial partai berhuruf K yang diduga menerima aliran uang haram pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Partai saya kerucutkan ya. Kemarin kan hurufnya K, sekarang terdiri dari tiga huruf. Untuk sementara itu dulu," ucap Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 9 Februari 2026.
Saat disinggung lebih lanjut mengenai warna partai tersebut Noel enggan memberikan keterangan tambahan kepada awak media.
"Sudahlah, jangan kasih tahu warna lagi," tegasnya menghindari pertanyaan wartawan.
Meski demikian Noel menilai identitas partai yang dimaksud semakin jelas seiring dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Bukan saya yang menyampaikan, tapi fakta persidangan. Jaksa, lalu saksi-saksi yang menyampaikan. Bukan saya," pungkasnya.
Dalam kasusnya Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3.365.000.000 atau Rp3,36 miliar dalam kasus penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemenaker.
Selain itu Noel bersama-sama sepuluh terdakwa lainnya didakwa melakukan pemerasan senilai Rp6.522.360.000 atau Rp6,5 miliar dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Atas perbuatannya Noel didakwa melanggar Pasal 12C ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

