Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Mulai 2 Februari 2026: Puluhan Surat Tanah Adat Seperti Girik, Petuk, Letter C Tak Lagi Berlaku sebagai Alas Hak

 

Repelita Jakarta - Sejumlah dokumen kepemilikan tanah atau surat tanah lama dinyatakan tidak berlaku lagi mulai Senin 2 Februari 2026 sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun serta Pendaftaran Tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang sudah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Akibatnya berbagai bukti kepemilikan tanah berbasis adat maupun surat tanah tradisional kehilangan status sebagai alas hak sah dan hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi setelah seluruh bidang tanah di suatu kawasan telah dipetakan serta disertifikatkan secara lengkap oleh negara.

Petuk yang merupakan bukti pembayaran pajak tanah pada masa lalu tidak lagi diakui sebagai dasar kepemilikan karena tidak mencerminkan hak milik penuh dan tidak dapat digunakan untuk pengurusan sertifikat mulai tahun 2026.

Landrente sebagai surat kewajiban pembayaran sewa tanah era kolonial juga dinyatakan tidak berlaku setelah sertifikasi selesai mengingat dokumen tersebut hanya menunjukkan hubungan pembayaran bukan hak milik atas tanah.

Girik yang selama ini dikenal sebagai bukti kepemilikan tanah adat di berbagai daerah kehilangan kekuatan hukum sebagai alas hak setelah pendaftaran tanah nasional rampung sehingga tidak lagi sah sebagai bukti kepemilikan mulai 2026.

Letter C yang berupa catatan administrasi desa tentang data tanah dan pemiliknya bersifat informatif semata dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan setelah peta bidang serta sertifikat resmi diterbitkan.

Kekitir sebagai tanda kepemilikan tanah yang mencantumkan besaran pajak pada masa lalu tidak lagi dapat dijadikan dasar pembuktian hak atas tanah secara yuridis maupun dalam proses pengurusan tanah mulai tahun ini.

Pipil dan verponding Indonesia termasuk bukti adat yang berisi riwayat tanah serta kewajiban pajak era kolonial tidak memenuhi standar pembuktian hak milik dalam sistem pertanahan nasional sehingga kehilangan keabsahannya.

Letter D yang merupakan buku administrasi desa mencatat riwayat penguasaan serta pemanfaatan tanah oleh warga tidak lagi diakui sebagai alas hak sah setelah sistem pendaftaran tanah nasional diterapkan secara menyeluruh mulai Februari 2026.

Erfpacht sebagai hak guna usaha atas tanah pada masa kolonial Belanda yang bersifat sementara telah dikonversi menjadi hak guna usaha sesuai Undang-Undang Pokok Agraria sehingga dokumen lama tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.

Opstal yang memberikan hak mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain pada masa kolonial telah dihapus dan dikonversi ke bentuk hak lain sehingga dokumen opstal tidak dapat digunakan sebagai dasar kepemilikan tanah.

Gebruik sebagai hak penggunaan tanah terbatas era kolonial tidak sesuai dengan prinsip hukum agraria nasional sehingga tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan maupun dasar pengurusan sertifikat setelah pendaftaran tanah selesai.

Meskipun tidak lagi sah sebagai bukti kepemilikan surat-surat tanah tersebut masih dapat dimanfaatkan sebagai pendukung proses pendaftaran sertifikat resmi sebelum batas waktu berakhir pada Februari 2026.

Kementerian ATR/BPN mengimbau pemilik tanah segera mendatangi kantor pertanahan terdekat untuk mendaftarkan serta memperbarui dokumen kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Sertifikat Hak Milik diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang paling kuat secara hukum karena sulit dihapus serta dapat dipertahankan dari klaim pihak lain sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved