
Repelita Jakarta - Pernyataan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengenai penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan kelompok desil enam sampai sepuluh menjadi viral di media sosial karena mengaitkan kebijakan tersebut dengan instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul langsung bereaksi terhadap pernyataan tersebut dan menyebutnya menyesatkan serta berpotensi memicu hoaks di masyarakat.
Gus Ipul menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto bukan untuk mencabut hak layanan kesehatan warga miskin melainkan untuk melakukan pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran.
Ia menyatakan "Saya terus terang menyesalkan pernyataan menyesatkan dan hoaks salah satu wali kota. Ini menimbulkan salah tafsir. Jadi pernyataan yang menyatakan bahwa seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden ini harus dicabut. Penonaktifan itu semata-mata didasarkan data (DTSEN) yang ada, bukan instruksi dari Presiden."
Menurut Gus Ipul kebijakan penonaktifan didasarkan pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bukan keputusan sepihak pemerintah pusat maupun instruksi presiden.
Peserta yang dinonaktifkan adalah mereka yang berdasarkan data terbaru tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.
Proses pemutakhiran melibatkan pemerintah daerah pendamping sosial serta Badan Pusat Statistik untuk memastikan akurasi dan ketepatan sasaran.
Gus Ipul menekankan bahwa sistem DTSEN dirancang khusus agar bantuan sosial benar-benar sampai kepada kelompok yang berhak menerimanya.
Ia secara tegas meminta Wali Kota Denpasar mencabut pernyataannya serta memberikan klarifikasi kepada publik guna mencegah keresahan dan salah paham di masyarakat.
Gus Ipul menambahkan "Jangan sampai masyarakat salah paham dan mengira pemerintah mencabut hak mereka. Ini soal penyesuaian data agar bantuan tepat sasaran."
Pemerintah memastikan warga yang merasa masih memenuhi kriteria dapat melakukan verifikasi ulang melalui mekanisme yang telah disediakan oleh pemerintah daerah masing-masing.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

