
Repelita Jakarta - Mantan Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya tidak menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk penolakan atas perubahan tersebut.
Ya memang revisi UU KPK Saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya tidak tanda tangan tegas Jokowi di Solo Jumat 13 Februari 2026.
Ia menegaskan revisi tersebut murni inisiatif DPR sehingga dirinya tidak bertanggung jawab atas isi perubahan yang kontroversial itu.
Ya saya setuju bagus UU KPK kembali ke versi lama karena itu dulu revisi UU KPK inisiatif DPR lho Jangan keliru ya itu inisiatif DPR kata Jokowi.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pernyataan Jokowi yang merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK tersebut tidak tepat.
Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat ujar Abdullah Senin 16 Februari 2026.
Ia menjelaskan Jokowi mengirim tim perwakilan pemerintah untuk membahas revisi sehingga proses berlangsung bersama DPR dan eksekutif.
Abdullah menambahkan ketidakpenandatanganan tidak berarti penolakan karena sesuai Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 UU otomatis berlaku setelah tiga puluh hari.
Hal senada diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman yang menilai pernyataan Jokowi sebagai upaya mencari simpati publik.
Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo Presiden ke-7 RI mohon tidak mencari muka pada isu Undang-Undang KPK yang nyata-nyata dirubah pada masa beliau yaitu tahun 2019 ujar Boyamin.
Boyamin menegaskan revisi UU KPK terealisasi setelah mendapat lampu hijau dari Istana pada 2018 sehingga pembahasan berjalan sangat cepat.
Pada tahun 2018 itu sudah mulai ada lampu hijau maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat Bahkan pengambilan keputusannya pun dengan cara aklamasi yang dipaksakan padahal itu harusnya voting karena ada dua fraksi yang tidak setuju ungkapnya.
Ia membantah bahwa ketidakpenandatanganan merupakan penolakan karena UU tetap sah dan diundangkan setelah tiga puluh hari.
Jadi kalau sekarang ngomong bahwa tidak tanda tangan itu sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka supaya rakyat seakan-akan terperdaya tegas Boyamin.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

