Repelita Jakarta - Mantan Presiden Joko Widodo menyatakan tidak pernah menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga perubahan tersebut dianggap bukan kehendaknya.
Ya memang revisi UU KPK Saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya tidak tanda tangan tegas Jokowi di Solo Jumat 13 Februari 2026.
Ia menegaskan revisi itu murni inisiatif DPR dan dirinya setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama karena perubahan kontroversial berasal dari legislatif.
Ya saya setuju bagus UU KPK kembali ke versi lama karena itu dulu revisi UU KPK inisiatif DPR lho Jangan keliru ya itu inisiatif DPR kata Jokowi.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah langsung menolak keras pernyataan tersebut dan menyebutnya tidak tepat serta menyesatkan.
Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat ujar Abdullah di Jakarta Senin 16 Februari 2026.
Ia menegaskan Jokowi mengirim tim perwakilan pemerintah untuk membahas revisi sehingga proses berlangsung bersama DPR dan eksekutif.
Abdullah menambahkan ketidakpenandatanganan tidak menghentikan keberlakuan UU karena sesuai Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 undang-undang tetap sah setelah tiga puluh hari.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menuding pernyataan Jokowi hanya upaya mencari simpati dan menyesatkan publik.
Jokowi hanya cari muka ujar Boyamin.
Menurutnya pengesahan UU KPK baru terjadi pada masa Jokowi dan pemerintah aktif mengirim utusan ke DPR untuk membahas serta mengesahkannya.
UU KPK lama diubah zaman Jokowi jadi Presiden dan dia kirim utusan ke DPR untuk bahas dan sahkan perubahan UU KPK ungkapnya.
Boyamin menekankan ketidakpenandatanganan tidak berarti penolakan karena UU otomatis berlaku setelah tiga puluh hari.
Jadi kalau sekarang ngomong bahwa tidak tanda tangan itu sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka supaya rakyat seakan-akan terperdaya tegas Boyamin.
Proses revisi UU KPK tahun 2019 menuai polemik besar disertai demonstrasi besar-besaran dengan slogan Reformasi Dikorupsi sebagai bentuk protes keras masyarakat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan kembali mengkaji pernyataan mantan presiden tersebut.
Kita akan kaji di pemerintah kata Supratman.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

