Repelita Jakarta - Kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu unggulan pemerintah terus mengalir dari berbagai kalangan meskipun program ini dianggap memiliki nilai strategis tinggi bagi masa depan bangsa.
Presiden sering menyampaikan pentingnya MBG dalam berbagai acara kenegaraan bukan hanya sebagai bentuk kebanggaan semata melainkan karena program tersebut diyakini membawa dampak jangka panjang terhadap generasi mendatang.
Anggaran yang dialokasikan untuk MBG pada tahun 2026 mencapai angka signifikan dengan Rp223 triliun atau sekitar 28,99 persen dari total anggaran pendidikan yang dialihkan ke program ini.
Selain dari sektor pendidikan anggaran kesehatan juga menyumbang Rp24,7 triliun atau 9,2 persen sementara dari sektor ekonomi mencapai Rp19,7 triliun atau 7,4 persen dari total alokasi terkait.
Pegawai yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG mendapat perlakuan khusus dibandingkan guru honorer yang masih banyak karena mereka diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara melalui status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 pada Pasal 17 yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Data dari Badan Gizi Nasional mencatat bahwa pada tahap pertama sebanyak 2.080 pegawai telah resmi diangkat menjadi PPPK per 1 Juli 2025 dengan mayoritas berada di golongan III.
Gaji pegawai tersebut ditentukan berdasarkan masa kerja mulai dari Rp2.206.500 untuk masa kerja tiga tahun hingga Rp3.201.200 untuk masa kerja 27 tahun.
Pada tahap kedua seleksi dilakukan terhadap 32.000 peserta di mana 31.250 di antaranya merupakan calon kepala SPPG yang berasal dari program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia.
Sementara itu 750 formasi dibuka untuk masyarakat umum terdiri dari 375 posisi akuntan dan 375 posisi tenaga ahli gizi yang telah mengikuti tes berbasis Computer Assisted Test.
Peserta tahap ini kini sedang melengkapi daftar riwayat hidup serta proses pengusulan nomor induk PPPK oleh pihak berwenang.
Badan Gizi Nasional telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melanjutkan rekrutmen pada tahap ketiga dan keempat masing-masing dengan 32.460 formasi yang dibuka secara terbuka.
Setiap SPPG menerima insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari yang diberikan atas ketersediaan fasilitas sesuai standar tanpa tergantung jumlah porsi yang disajikan.
Ketentuan insentif tersebut diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 yang menyatakan pembayaran harian tetap kepada mitra penyedia fasilitas SPPG.
Yayasan atau mitra SPPG diklasifikasikan sebagai penerima bantuan nonprofit sehingga insentif yang diterima dibebaskan dari objek pajak penghasilan.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang mengingatkan mitra SPPG agar tidak melepas tanggung jawab operasional dapur MBG.
Ia menyatakan bahwa sikap hanya menyuruh orang lain mengawasi dapur sambil menerima Rp6 juta per hari dianggap keterlaluan dan tidak dapat diterima.
Nanik menekankan bahwa mitra harus terlibat langsung dalam pemantauan tata kelola dapur bahkan bersedia mengeluarkan biaya tambahan untuk menyiapkan kepala koki cadangan guna pengawasan alur memasak.
Menurutnya insentif Rp6 juta sehari sudah mencakup biaya sewa peralatan dapur sehingga mitra wajib menyediakan segala kebutuhan dengan standar tinggi termasuk peralatan dalam kondisi baru.
Ia menambahkan bahwa pembangunan dapur harus sesuai petunjuk teknis Badan Gizi Nasional agar memenuhi penilaian Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari dinas kesehatan setempat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

