
Repelita Jakarta - Dua lembaga negara yaitu TNI dan Polri turut serta dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dengan mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di berbagai wilayah.
Polri saat ini mengoperasikan sebanyak 1.178 SPPG yang terdiri dari 411 unit sudah aktif beroperasi, 162 unit dalam tahap persiapan aktif, 499 unit sedang dibangun, serta 107 unit baru memasuki tahap peletakan batu pertama.
Jumlah SPPG Polri tersebut terus ditambah dengan target mencapai 1.500 unit sepanjang tahun 2026.
Sementara itu TNI hingga September 2025 memiliki 452 SPPG dan berencana menambah hingga mencapai 2.000 unit di masa mendatang.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan TNI dan Polri dalam program tersebut beserta pihak lain yang turut membangun fasilitas dapur.
Namun sejumlah pihak menyampaikan kritik karena program ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sementara setiap SPPG menerima insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari termasuk pada hari libur.
Pegiat media sosial Ahmad Tsauri menyoroti mekanisme insentif tersebut melalui unggahannya di media sosial pada Sabtu 21 Februari 2026 dengan menyatakan "Mari menghitung untung kroni BGN. Beberap hari beredar soal insentif 6 juta perhari, untuk setiap satu SPPG. Darimana dan bagaimana mekanisme insentif 6 juta ini?"
Ia menjelaskan bahwa insentif Rp6 juta dihitung dari akumulasi dana per porsi yang mencakup Rp15.000 per porsi terdiri dari Rp5.000 untuk operasional dan Rp10.000 untuk jatah anak sekolah dasar hingga menengah atas sedangkan untuk tingkat TK hanya Rp8.000.
Menurutnya Rp5.000 operasional itu terbagi menjadi Rp2.000 untuk sewa bangunan atau insentif, Rp2.000 untuk gaji pegawai serta Rp1.000 untuk operasional listrik dan lainnya sehingga Rp2.000 insentif dikalikan 3.000 porsi menghasilkan Rp6 juta per hari.
Ahmad Tsauri menambahkan bahwa angka tersebut bisa lebih tinggi pada SPPG dengan kapasitas di atas 3.000 porsi bahkan mencapai 3.500 hingga 9.000 porsi sehingga insentif bisa mencapai Rp18 juta per hari jika melayani 9.000 porsi.
Ia memperkirakan jika satu SPPG memproduksi 3.000 porsi setiap hari maka dalam 20 hari sebulan dan 12 bulan akan menghasilkan Rp1,5 miliar serta dalam lima tahun mencapai Rp7,2 miliar.
Menurutnya hal tersebut menjadi alasan mengapa program tidak diliburkan meskipun anak-anak libur sekolah, bulan puasa Ramadhan maupun libur Lebaran karena keuntungan terus mengalir selama program berjalan.
Ia menyebut praktik ini sebagai "Edan memang. Korupsi terang-terangan. Korupsi yang difasilitasi Presiden."
Ahmad Tsauri juga menyatakan bahwa pada mitra non-TNI dan non-Polri bagian Rp2.000 hingga Rp5.000 untuk insentif dan operasional sering kali diambil oleh pejabat atau purnawirawan sehingga yayasan tersebut hanya menerima Rp10.000 hingga Rp11.000 per porsi.
Ia menduga hal itu mendorong mitra non-institusi untuk merekayasa menu demi menutupi pengurangan anggaran yang berujung pada penurunan kualitas makanan hingga memicu dugaan keracunan.
Aturan mengenai insentif ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 yang menyatakan insentif Rp6.000.000 per hari diberikan sebagai pembayaran tetap atas ketersediaan fasilitas yang memenuhi standar tanpa bergantung pada jumlah porsi yang dilayani.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa mitra SPPG tidak boleh hanya menyuruh orang lain mengawasi dapur sambil menerima insentif Rp6 juta per hari karena hal itu dianggap keterlaluan.
Ia menekankan bahwa insentif tersebut sudah mencakup sewa peralatan dapur sehingga mitra wajib menyediakan segala kebutuhan dengan baik termasuk peralatan baru serta membangun dapur sesuai petunjuk teknis untuk memenuhi sertifikat laik higiene sanitasi dari dinas kesehatan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

