
Repelita Jakarta - Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada Fandi Ramadhan anak buah kapal yang saat ini menghadapi tuntutan berat di Pengadilan Negeri Batam.
Fandi terjerat kasus penyelundupan dua ton sabu sehingga jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Hotman mengungkapkan pernyataan tersebut melalui unggahan di akun Instagram miliknya pada Sabtu 21 Februari 2026.
Ia menyebutkan bahwa keluarga Fandi telah menghubungi tim Hotman 911 untuk meminta bantuan hukum meskipun proses persidangan sudah mendekati tahap akhir.
Menurut Hotman pemeriksaan saksi serta pembuktian telah selesai dan kini tinggal menunggu pembacaan pledoi dari terdakwa setelah tuntutan jaksa dibacakan.
Hotman mengakui bahwa permintaan bantuan ini datang agak terlambat namun ia tetap berkomitmen untuk turun tangan membantu.
Ia berencana memviralkan kasus ini agar mendapat perhatian publik yang lebih luas.
Hotman meminta data lengkap terkait status Fandi apakah benar baru bekerja beberapa hari di kapal tersebut.
Ia juga menanyakan identitas pemilik kapal kapten kapal serta besaran gaji yang diterima terdakwa yang dituntut hukuman mati.
Rencananya Hotman akan bertemu langsung dengan keluarga Fandi pada Jumat 20 Februari 2026 di Jakarta.
Ia telah memerintahkan tim Hotman 911 untuk memfasilitasi pertemuan tersebut agar ibunda Fandi bisa datang ke ibu kota.
Hotman menekankan bahwa nilai dua ton narkoba mencapai puluhan miliar rupiah sehingga kasus ini perlu disorot secara terbuka.
Ia menyinggung istilah miscarriage of justice yang pernah disebut Presiden Prabowo Subianto dalam upaya membasmi kekeliruan peradilan.
Hotman mempertanyakan apakah kasus Fandi termasuk bentuk kekeliruan hukum yang perlu dikoreksi.
Ia menyatakan rasa prihatin mendalam terhadap kondisi terdakwa yang disebut baru bekerja singkat namun langsung dijerat tuntutan berat.
Sebagai informasi Fandi merupakan anak buah kapal tanker Sea Dragon yang diamankan BNN bersama Bea Cukai di perairan Karimun Kepulauan Riau.
Penggeledahan menemukan sabu seberat dua ton sehingga perkara ini masuk tahap tuntutan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin 23 Februari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Fandi Ramadhan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

