Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kejati Sulsel Telusuri Aset Mira Hayati Usai Ditahan, Denda Rp1 Miliar Siap Dieksekusi

 

Repelita Makassar - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi mengambil langkah tegas pasca pelaksanaan penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal Mira Hayati yang dikenal sebagai Ratu Emas.

Instruksi resmi diberikan kepada Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan penelusuran kekayaan milik pemilik brand MH Cosmetic tersebut.

Langkah ini bertujuan memastikan pemenuhan pidana denda Rp1 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Didik menyatakan perkara tersebut sudah inkracht sehingga selain hukuman badan ada kewajiban denda yang harus diselesaikan secepatnya.

Ia menegaskan bahwa Bidang Pemulihan Aset telah diperintahkan untuk melakukan asset tracing secara intensif.

Jika denda Rp1 miliar tidak dibayarkan maka penyitaan dan eksekusi aset menjadi tindakan lanjutan yang tidak bisa dihindari.

Didik menekankan pidana denda merupakan bagian integral dari hukuman pokok yang wajib dipenuhi sebagai konsekuensi tindak pidana.

Ketidakkooperatifan terpidana dalam pembayaran denda akan memicu proses penyitaan harta kekayaan tanpa pengecualian.

Eksekusi penahanan terhadap Mira Hayati telah dilaksanakan pada Rabu 18 Februari 2026 oleh tim Jaksa Penuntut Umum didukung Intelejen Kejati Sulsel serta Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum bersama Kejari Makassar.

Proses penjemputan terpidana dilakukan langsung di kediamannya di kawasan Tamalanrea Kota Makassar setelah salinan putusan lengkap diterima dari Pengadilan Negeri Makassar.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tanggal 19 Desember 2025 menjadi dasar eksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap.

Didik menjelaskan bahwa dengan terbitnya putusan tersebut Jaksa Eksekutor wajib segera menjalankan eksekusi terhadap terpidana.

Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal berbahan merkuri.

Vonis yang dijatuhkan berupa pidana penjara dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Makassar memvonis sepuluh bulan penjara kemudian diperberat menjadi empat tahun di tingkat banding Pengadilan Tinggi Makassar.

Sebelum dimasukkan ke Lapas Kelas 1A Makassar terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur standar operasional.

Setelah dinyatakan sehat Mira Hayati langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukuman.

Didik menegaskan tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat luas.

Ia memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk melaksanakan eksekusi secara profesional tanpa perlakuan istimewa bagi siapa pun.

Eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.

Didik menyampaikan pesan jelas bahwa hukum tidak boleh dimainkan dan kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi keuntungan pribadi.

Ia menjanjikan penindakan tegas terhadap siapa saja yang mencoba melanggar ketentuan serupa.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved