
Repelita Jakarta - Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, merespons sikap korban pencurian di Kabupaten Maros yang memilih pasrah dan enggan melapor karena takut justru berujung menjadi tersangka dengan menyebut situasi ini telah memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan.
Dikatakan Herwin, sikap tersebut bukan lagi sekadar bentuk apatisme masyarakat terhadap hukum, melainkan sudah masuk pada fase yang lebih mengkhawatirkan yang ia sebut sebagai defensive citizenship.
“Ini bukan sekedar apatis tapi udah ke arah defensive citizenship," ujar Herwin dikutip dari cuitannya di X, Kamis (20/2/2026).
Ia menggambarkan situasi itu dengan menirukan cara berpikir korban yang memilih diam ketimbang berurusan dengan proses hukum yang dianggap penuh risiko dan menjerat.
“Daripada lapor polisi malah bikin ribet sendiri, jadi ya udah aja lah,” sebutnya menirukan pola pikir yang kini tumbuh di tengah masyarakat.
Herwin menuturkan, fenomena tersebut menunjukkan adanya jarak yang makin lebar antara publik dan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung warga negara.
“Artinya apa? Publik makin anti berinteraksi dengan hukum atau aparat penegak hukum," tukasnya dalam cuitan yang menuai beragam respons warganet.
Ia menegaskan, kondisi itu berbahaya karena rasa aman yang seharusnya diberikan oleh sistem justru dianggap membawa risiko besar bagi warga yang menjadi korban kejahatan.
“Karena alih-alih merasa aman justru malah mengandung risiko, rawan terseret," Herwin menegaskan dengan nada prihatin.
Herwin pun menyebut situasi ini sebagai sinyal serius bagi penegakan hukum di Tanah Air yang harus segera mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.
“Ini alarm merah buat sistem hukum kita," kuncinya mengakhiri pernyataan di media sosial X.
Korban pencurian, Ayu, sebelumnya mengaku enggan membawa kasus ini ke ranah hukum meski mengalami kerugian dan ia bahkan tak berniat mengejar pelaku kejahatan tersebut.
Keputusannya itu bukan tanpa alasan karena Ayu mengaku khawatir jika dirinya justru berbalik menjadi pihak yang disalahkan dalam proses hukum.
"Ada yang bilang kenapa tidak diburu? Saya bilang bagaimana kalau diburu, jangan sampai nanti kita yang jadi tersangka," ucapnya pasrah saat ditemui di kediamannya.
Ia mengaku ketakutan tersebut muncul setelah melihat sejumlah pemberitaan dan video viral di media sosial, di mana korban atau warga yang mencoba menangkap pelaku kejahatan justru berujung diperiksa secara hukum.
Ayu menjelaskan, saat kejadian dirinya tengah menjaga warung seperti biasa dan dua pria datang dengan berpura-pura membeli rokok sebagai modus operandi.
"Dia singgah beli rokok, pas saya kasih rokoknya dan mau simpan uang, tiba-tiba dia langsung angkat itu (tabung gas)," sebutnya menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.
Biasanya, tabung gas tersebut dirantai sebagai langkah antisipasi namun pada malam kejadian, Ayu mengaku lupa menguncinya setelah tabung selesai diisi ulang oleh agen.
Akibat pencurian itu, ia diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu untuk dua tabung gas elpiji 3 kilogram yang raib dibawa kabur pelaku.
"Tabungkan sekarang kalau tidak salah antara Rp200 atau Rp250 ribu pertabung," tandasnya memperkirakan total kerugian yang dialami.
Alih-alih melapor ke polisi, Ayu memilih mengunggah rekaman CCTV ke media sosial sebagai langkah alternatif mencari keadilan.
Ia hanya berharap pelaku bisa dikenali dan mendapatkan efek jera dari perhatian publik, tanpa harus melalui proses hukum yang menurutnya berisiko bagi dirinya sebagai korban.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

