Repelita Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menuding Guru Besar Universitas Gadjah Mada Prof Zainal Arifin Mochtar takut menghadapi debat ilmiah tentang HAM yang dijadwalkan tayang langsung di Kompas TV pada 5 Maret 2026.
Pigai menyampaikan tudingan itu melalui akun X pribadinya pada Sabtu 28 Februari 2026 dengan mengunggah potongan video pernyataan Prof Zainal yang menurutnya menunjukkan sikap menghindar.
Professor takut debat ilmiah ilmu pengetahuan tentang HAM video ini sy ambil dari Instagram terbaru beliau setelah jam 11.16 kemarin Kompas TV dan saya setuju debat secara live di tanggal 5 Maret 2026 tulis Pigai.
Ia melanjutkan setelah Zainal Arifin Mochtar diberitahu KompasTV bahwa Pigai setuju dan siap debat eh tiba-tiba video ini muncul beliau tidak mau debat ilmiah sampai di sini kadar kualitas seorang Profesor jangan pernah nantang orang yang hidup di dunia HAM selesai.
Prof Zainal Arifin Mochtar segera membalas tudingan tersebut langsung di kolom komentar unggahan Pigai dengan menegaskan kesiapan penuh menerima tantangan debat.
Pak @NataliusPigai2 jika bapak punya tradisi baca yang baik tentu bisa baca twit saya di atas saya bicara soal keyakinan yang dikerjakan dan perdebatan tentang kasus-kasus HAM sudah bapak kuasai itu nah ini tantangan diterima kok sekarang ajak cerdas cermat jelas Uceng sapaan akrabnya.
Warganet ramai meluruskan bahwa Pigai memotong konteks video asli di mana Prof Zainal justru menyatakan kesediaan berdebat dengan format yang menekankan akuntabilitas dan transparansi pemerintah bukan sekadar adu argumen kompetitif.
Pak Menteri kok video-nya dipotong-potong ya kalau ditonton lengkap Prof Zainal justru bilang mau debat kok cuma formatnya dijadikan forum akuntabilitas transparansi pemerintah bukan adu argumen kompetitif semata mari kita tunggu tanggal 5 Maret di Kompas TV ya rakyat nunggu full debat ilmiahnya tulis salah satu pengguna X.
Kontroversi ini semakin mempertegas perbedaan pandangan antara Menteri HAM dan Prof Zainal Arifin Mochtar menjelang debat yang dinanti publik sebagai ruang diskusi ilmiah dan transparan soal penanganan HAM di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

