
Repelita Jakarta - Forum Sinergi Komunitas Merah Putih menyatakan akan melaporkan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara ke pihak kepolisian atas pernyataannya yang mengaitkan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dengan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Koordinator Forum Sinergi Komunitas Merah Putih Purwanto M. Ali menilai pernyataan tersebut sangat ceroboh dan tidak memiliki landasan data yang kuat sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat luas.
Menurutnya pernyataan itu juga cenderung tendensius dan dapat dianggap sebagai upaya memfitnah sehingga merusak citra pemerintah pusat di mata publik.
Purwanto menjelaskan bahwa pernyataan Wali Kota Denpasar yang sempat menjadi perbincangan hangat telah menciptakan kesalahpahaman seolah-olah Presiden secara pribadi memerintahkan penghentian bantuan tersebut bagi kelompok desil enam hingga sepuluh.
Padahal kebijakan terkait Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan selalu didasarkan pada data terintegrasi serta kriteria resmi program dan bukan keputusan sepihak yang bisa langsung dikaitkan dengan Presiden.
Forum tersebut juga mengkritik rencana Pemerintah Kota Denpasar untuk mengaktifkan kembali bantuan bagi kelompok desil enam hingga sepuluh menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Langkah itu dinilai justru memperkuat narasi negatif yang seolah menunjukkan pemerintah pusat kurang peduli terhadap kebutuhan masyarakat.
Purwanto menegaskan bahwa berdasarkan data resmi kelompok desil enam sampai sepuluh termasuk dalam kategori masyarakat mampu yang berada di atas garis kemiskinan sehingga narasi yang beredar telah memutarbalikkan fakta kebijakan.
Atas pertimbangan tersebut Forum Sinergi Komunitas Merah Putih memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan pernyataan Wali Kota Denpasar ke aparat penegak hukum.
Mereka juga telah menyiapkan tim kuasa hukum guna mengawal seluruh proses hukum yang akan dijalankan.
Purwanto menyatakan bahwa pelaporan akan dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menegakkan kebenaran serta supremasi hukum.
Hamzah Rahayaan selaku kuasa hukum bersama rekan-rekannya ditunjuk untuk menangani dan melanjutkan proses hukum terkait kasus ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

