Repelita Jakarta - Polemik mengenai dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik secara luas.
Kasus yang awalnya hanya berkaitan dengan keabsahan satu dokumen pendidikan kini telah berkembang menjadi isu nasional yang sulit diselesaikan dengan cepat.
Kuasa hukum Roy Suryo yaitu Abdul Ghafur Sangaji menilai akar permasalahan utama terletak pada kurangnya keterbukaan serta penjelasan langsung dari Joko Widodo sejak isu ini pertama kali muncul di masyarakat.
Menurut Sangaji persoalan ini seharusnya bisa segera reda jika sejak awal ada sikap transparan dan bertanggung jawab dari pihak terkait.
Ia menyatakan ironis sekali bahwa dokumen yang secara prinsip hanya memiliki satu versi asli justru memicu perdebatan panjang yang menyita perhatian seluruh bangsa.
Tidak adanya transparansi serta akuntabilitas ditambah tanpa adanya klarifikasi dari Joko Widodo menyebabkan urusan selembar ijazah ini berlarut-larut hingga kini.
Sangaji menekankan bahwa semakin berlarut kasus ini maka semakin banyak ketidaksesuaian yang terungkap di hadapan publik.
Dalam perkembangan terkini tim Roy Suryo tidak hanya memohon penghentian penyidikan melainkan juga menyoroti salinan ijazah yang digunakan saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.
Salinan ijazah tersebut telah diperoleh oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan menjadi salah satu bukti penting untuk mengungkap berbagai kejanggalan yang selama ini diabaikan.
Kubu Roy Suryo secara terbuka mengajak Joko Widodo membuktikan keaslian ijazahnya melalui sidang gugatan warga di Pengadilan Negeri Surakarta.
Dokumen ijazah yang sedang dipersoalkan bukanlah hal baru karena salinannya pernah dipakai dalam berbagai ajang pemilihan mulai dari Pilkada DKI Jakarta tahun dua ribu dua belas hingga Pemilihan Presiden pada tahun dua ribu empat belas serta dua ribu sembilan belas.
Sangaji juga mengungkapkan kesulitan besar dalam memperoleh salinan ijazah melalui jalur resmi termasuk melalui permohonan ke Komisi Informasi Publik.
Proses memperoleh dokumen tersebut memerlukan upaya serta perjuangan yang sangat besar meskipun seharusnya merupakan hal yang sederhana dan mudah dilakukan.
Ia menyayangkan sikap tim kuasa hukum Joko Widodo yang tidak mendorong kliennya untuk memberikan penjelasan terbuka sejak awal kemunculan kajian dari Roy Suryo bersama Rismon Sianipar serta Tifa Amelia.
Menurut Sangaji secara logika dan aturan akademik sebuah ijazah hanya memiliki satu bentuk serta satu versi resmi sehingga perbedaan kecil sekalipun tidak mengubah esensi dokumen tersebut.
Namun temuan mereka justru menunjukkan adanya banyak ketidaksesuaian yang memunculkan pertanyaan mendasar mengenai berapa banyak versi ijazah yang dimiliki Joko Widodo.
Pernyataan tersebut selaras dengan pandangan kuasa hukum lainnya yaitu Refly Harun yang mempertanyakan perbedaan spesimen ijazah yang ditunjukkan oleh berbagai lembaga resmi.
Refly menyoroti bahwa ijazah versi Bareskrim Polri berbeda dengan yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum bahkan berbeda pula dengan spesimen dari Dekan Universitas Gadjah Mada.
Salah satu perbedaan yang mencolok adalah adanya garis tengah pada versi Bareskrim yang tidak terdapat pada versi lainnya.
Perbedaan antar dokumen dari dua institusi resmi ini menimbulkan dugaan serius bahwa salah satu atau bahkan keduanya tidak autentik.
Bagi kubu Roy Suryo perbedaan spesimen tersebut bukan sekadar retorika melainkan bukti nyata yang memerlukan pembuktian lebih lanjut mengenai keabsahan dokumen negara.
Hingga saat ini polemik ijazah Joko Widodo masih terus berlanjut dan pertanyaan utama di benak masyarakat tetap sama yaitu mengapa penjelasan yang jelas dan terbuka belum juga diberikan sejak awal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

