
Repelita Jakarta - Kasus penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal tanker Sea Dragon kembali menjadi sorotan setelah anak buah kapal asal Indonesia bernama Fandi Ramadan menghadapi tuntutan pidana mati dari jaksa penuntut umum.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar pembahasan khusus mengenai kasus tersebut dan akhirnya mengirimkan rekomendasi resmi kepada Mahkamah Agung agar mempertimbangkan penerapan paradigma baru dalam sistem pemidanaan.
Habiburokhman selaku Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menekankan perlunya mengadopsi semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru yang menggeser orientasi dari keadilan retributif menuju keadilan substantif rehabilitatif serta restoratif.
Perubahan mendasar tersebut menempatkan pidana mati bukan lagi sebagai pidana pokok melainkan sebagai alternatif terakhir yang diterapkan secara sangat selektif untuk melindungi masyarakat dalam kondisi tertentu.
Pengaturan mengenai hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru menjadi salah satu materi yang paling alot dibahas dan memerlukan perdebatan panjang sebelum akhirnya disepakati.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga menegaskan bahwa hakim wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan yang mencakup sikap batin terdakwa kadar kesalahan gradasi peran dalam tindak pidana serta riwayat hidup yang bersangkutan sebelum menjatuhkan vonis.
Dalam kasus Fandi fakta persidangan yang dikonfirmasi jaksa menunjukkan bahwa terdakwa bukan aktor utama dalam jaringan penyelundupan tersebut.
“Fandi bukan satu-satunya dan bukan aktor utama. Itu dikonfirmasi dari persidangan oleh pihak jaksa. Kemudian menerima bayaran yang tidak glamor ya tidak kontroversial. Bayarannya itu cuma Rp8,2 juta” ujar Habiburokhman dikutip dari YouTube Kompas TV.
Berdasarkan fakta tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menilai penjatuhan hukuman mati terhadap Fandi tidak sebanding dengan tingkat kesalahan serta peran yang dimainkannya dalam perkara.
Keputusan rapat Komisi III telah dituangkan dalam bentuk rekomendasi resmi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung melalui pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Rekomendasi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Mahkamah Agung dalam memahami maksud dan semangat pembentuk undang-undang terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

