Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Cucun Ahmad Syamsurijal: Mustahil Revisi UU KPK 2019 Tanpa Surat Presiden dari Jokowi

 

Repelita Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi klaim Presiden Joko Widodo dengan menegaskan bahwa mustahil draf revisi undang-undang diproses lebih lanjut tanpa adanya Surat Presiden sebagai syarat mutlak dalam prosedur legislasi nasional.

Ia menjelaskan bahwa tanpa Supres pembahasan di meja DPR tidak akan pernah dimulai sehingga pernyataan bahwa DPR bergerak sendiri tanpa keterlibatan presiden dianggap tidak masuk akal.

Cucun menekankan bahwa masyarakat kini semakin cerdas dan mampu melihat kejanggalan jika ada klaim bahwa undang-undang bisa berjalan tanpa surat resmi dari presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Cucun di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu 18 Februari 2026 sebagai respons langsung terhadap narasi yang berkembang.

Ia menyatakan bahwa jika revisi UU KPK tahun 2019 benar-benar berlaku maka secara otomatis ada Surat Presiden yang mengawali proses pembahasan terlepas dari apakah presiden menandatanganinya secara pribadi atau tidak.

Cucun menilai pernyataan Jokowi yang mengaku tidak menandatangani justru memunculkan pertanyaan baru mengenai siapa yang sebenarnya memegang kendali dalam proses legislasi penting tersebut.

Perdebatan ini bermula ketika Jokowi menyatakan dukungan terhadap usulan Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi asli Nomor 30 Tahun 2002.

Jokowi berulang kali menegaskan bahwa perubahan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 murni inisiatif DPR dan dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada lembaran revisi tersebut.

Pernyataan Jokowi dianggap DPR sebagai upaya melepaskan tanggung jawab konstitusional bersama dalam proses pembentukan undang-undang.

Polemik ini menyoroti krusialnya peran presiden dalam setiap tahap legislasi yang menyangkut penguatan lembaga negara dan hajat hidup orang banyak.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga saat ini belum memiliki rencana atau keinginan untuk merevisi ulang UU KPK ke versi lama.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa tidak ada pembahasan terkait penguatan kembali KPK dalam pertemuan antara Prabowo dan Abraham Samad.

Prasetyo menegaskan bahwa topik tersebut sama sekali tidak masuk dalam agenda kabinet saat ini sehingga status quo UU Nomor 19 Tahun 2019 kemungkinan besar tetap bertahan dalam waktu dekat.

Secara hukum undang-undang yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden tetap sah dan berlaku dalam waktu 30 hari meskipun presiden tidak menandatanganinya.

Namun perdebatan mengenai keberadaan Surat Presiden pada 2019 tetap menjadi kunci utama dalam menjelaskan proses pengesahan revisi UU KPK.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok




Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved