Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Charles Honoris Desak Negara Hadir Selesaikan Tunggakan Pesangon 1.225 Eks Pegawai Merpati Airlines Rp251,5 Miliar

 Negara Gagal, Nasib Pembayaran Pesangon PHK Pilot dan Pekerja BUMN Eks-PT  Merpati Nusantara Airlines Tak Kunjung Dibayarkan | jakartasatu.com

Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian guna menyelesaikan permasalahan hak-hak mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines yang masih tertunda hingga kini.

Menurutnya penjualan aset perusahaan saja tidak memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada para pekerja sehingga negara wajib hadir secara proaktif mengingat status Merpati sebagai badan usaha milik negara.

“Ini bukan sekadar soal angka. Ada 1.225 orang yang menggantungkan harapan pada penyelesaian masalah ini. Negara tidak boleh lepas tangan,” kata Charles dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, Rabu (18/2/2026).

Charles mendorong penyelenggaraan rapat gabungan bersama komisi terkait dengan menghadirkan kementerian yang berwenang termasuk di bidang keuangan dan pengelolaan badan usaha milik negara.

Langkah tersebut dinilai sangat penting agar solusi yang konkret dan komprehensif dapat segera dirumuskan serta diimplementasikan.

Ia menegaskan bahwa konstitusi secara tegas mewajibkan negara melindungi hak-hak pekerja sehingga tidak boleh membiarkan mereka berada dalam ketidakpastian berkepanjangan.

Charles menjamin bahwa Komisi IX DPR akan membahas isu ini secara internal serta menindaklanjutinya pada masa sidang mendatang dengan memanggil pihak-pihak yang berwenang.

“Kami akan berdiri bersama bapak-ibu semua memperjuangkan hak yang seharusnya diterima. Ini tanggung jawab negara,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama perwakilan Solidaritas Keadilan Eks Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines menyampaikan keluhan mengenai tunggakan pesangon yang telah berlangsung selama dua belas tahun sejak 2014.

Sebanyak 1.225 karyawan yang telah berhenti bekerja sejak tahun tersebut masih menanti kepastian pembayaran meskipun telah menunggu pernyataan pailit selama satu dekade.

“Kami berharap DPR dapat menjadi ujung tombak dalam memperjuangkan hak-hak karyawan PT Merpati Nusantara dengan melakukan proses penyelesaian masalah pesangon,” tuturnya.

Perwakilan eks pegawai Agus Slamet Budiman menjelaskan bahwa perusahaan telah membayarkan Rp96 miliar kepada 1.225 mantan karyawan yang bersumber dari pinjaman PT Perusahaan Pengelola Aset dari total kewajiban pesangon sebesar Rp413 miliar.

Dengan demikian masih tersisa kewajiban tertunda senilai Rp317 miliar setelah PT Merpati Nusantara dinyatakan pailit pada 2 Juni 2022.

Pengadilan telah menunjuk kurator untuk menjual aset perusahaan sejak 2023 hingga 2026 di mana hasil penjualan sebagian digunakan untuk membayar cicilan pesangon senilai Rp65,9 miliar.

Pada tahun 2026 sendiri pembayaran cicilan baru mencapai Rp402 juta yang dibagikan kepada seluruh eks pegawai.

Akibatnya total tunggakan pesangon saat ini masih mencapai Rp251,5 miliar sementara sekitar sembilan puluh persen aset perusahaan telah habis terjual.

“Mohon kiranya kebijakan pemerintah dan Komisi IX dapat menyelesaikan masalahnya ini mengingat Merpati juga pernah hadir berkontribusi besar pada negeri ini sebagai jembatan Nusantara melalui pembukaan rute-rute berbagai daerah dan sekaligus menjadi pendorong penggerak pertumbuhan ekonomi,” tutupnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved