
Repelita Jakarta - Pegiat politik ekonomi dan sosial Arif Wicaksono kembali blak-blakan menyoroti belum ditangkapnya terpidana Silfester Matutina yang telah divonis bersalah sejak 2019.
Arif mempertanyakan status Silfester yang disebut-sebut masih menjabat sebagai Komisaris Independen di ID Food meski telah berstatus terpidana dan masuk dalam daftar pencarian Kejaksaan.
"Halo Danantara RI dan ID Food, terpidana Silfester Matutina masih jadi Komisaris Independen ID Food?" ujar Arief di akun X @arifbalikpapan1 pada 13 Februari 2026.
Ia juga mempertanyakan sikap institusi tersebut apabila benar Silfester masih berada dalam struktur perusahaan BUMN pangan itu.
"Apa kalian melindungi terpidana yang sedang dicari-cari Kejaksaan?" ucapnya dalam cuitan yang langsung viral di media sosial.
Arif bahkan mengingatkan potensi konsekuensi hukum jika ada pihak yang dianggap melindungi atau menyembunyikan terpidana Silfester Matutina.
"Kalian bisa dituduh menyembunyikan terpidana, dan bisa dipidana," tegasnya mengingatkan manajemen ID Food.
Sebelumnya Yusuf Dumdum mendadak menyentil Kejagung menyusul pernyataan Kepala Pusat Penerangan Anang yang menyebut pihaknya masih mencari keberadaan Silfester Matutina.
Dikatakan Yusuf pernyataan tersebut justru memperlihatkan wajah penegakan hukum yang dinilainya tidak adil dan penuh tebang pilih.
“Dagelan tiada akhir. Hukum masih menunjukkan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Yusuf dalam keterangannya dikutip pada Kamis 1 Januari 2026.
Ia menyinggung status Silfester yang dikenal sebagai relawan militan Presiden ke-7 Jokowi sehingga diduga mendapat perlakuan istimewa.
Yusuf menegaskan hingga saat ini Kejaksaan Agung belum juga mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina.
“Silfester yang dikenal sebagai relawan militan Jokowi hingga kini belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Agung,” ucapnya dengan nada kecewa.
Padahal lanjut Yusuf Silfester telah dijatuhi vonis pidana sejak beberapa tahun lalu tanpa ada kejelasan eksekusi.
“Padahal, Silfester sudah divonis selama 1,5 tahun penjara sejak 2019,” tegasnya mengungkap fakta hukum yang berjalan lambat.
Dalam perkara tersebut Silfester dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.
“Silfester dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla,” Yusuf menuturkan.
Namun meski telah berstatus terpidana eksekusi terhadap Silfester tak kunjung dilakukan hingga memasuki tahun ketujuh.
Yusuf menilai pernyataan Kejagung yang mengaku masih mencari keberadaan Silfester justru semakin menimbulkan tanda tanya publik.
“Namun meski sudah divonis bersalah, Silfester belum juga dieksekusi. Anehnya Kejagung justru mengaku masih mencari keberadaan Silfester,” sesalnya.
Yusuf pun melontarkan dugaan adanya permainan di internal aparat penegak hukum yang sengaja mengulur waktu.
“Sudahlah, jangan anggap rakyat semua bodoh. Ini dugaannya ada oknum di dalam yang main sama Silfester,” timpalnya.
Ia menduga sudah ada kesepakatan tertentu sehingga eksekusi terhadap Silfester tak kunjung dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Sudah kadung deal jadi gak dieksekusi. Nanti kalau diekseskusi malah kebongkar semua. Jadi mending gk usah dieksekusi,” cetus Yusuf menutup pernyataannya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

