Repelita Jakarta - Mantan Kapolres Bima Kota Nusa Tenggara Barat AKBP Didik Putra Kuncoro ditangkap oleh Divisi Propam Polri karena terlibat dalam bisnis narkotika yang melanggar hukum.
Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau setidaknya dua puluh tahun penjara atas perbuatan tersebut.
AKBP Didik Putra terbukti menguasai satu koper berisi berbagai jenis narkotika yang dititipkan kepada mantan anak buahnya di wilayah Tangerang.
Saat ini Mabes Polri masih menahan AKBP Didik sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan umum untuk proses lebih lanjut.
Sidang kode etik kepolisian akan digelar pada tanggal sembilan belas Februari dua ribu dua puluh enam guna memutuskan pemecatan AKBP Didik dari dinas kepolisian.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Jhonny Edison Isir menegaskan bahwa hukuman tegas akan dijatuhkan tanpa pandang bulu.
Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika baik oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri ujar Irjen Jhonny di Mabes Polri Jakarta pada Minggu lima belas Februari dua ribu dua puluh enam dikutip dari Republika.co.id.
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat tiga belas Februari dua ribu dua puluh enam setelah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar perkara.
Hasil gelar perkara menyepakati peningkatan status kasus kepemilikan narkoba menjadi tahap penyidikan penuh.
Dari gelar perkara tersebut ditemukan sejumlah fakta serta kronologi pengungkapan yang mengarah pada keterlibatan AKBP Didik.
Kasus ini bermula dari penyelidikan peredaran narkotika oleh Polda Nusa Tenggara Barat yang menangkap dua asisten rumah tangga milik Bripka KIR dan istrinya atas nama AN.
Dari penangkapan itu penyidik menemukan barang bukti sabu-sabu seberat tiga puluh koma empat satu lima gram di rumah pribadi keduanya.
Pendalaman lebih lanjut mengungkap bahwa kedua asisten rumah tangga tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang melibatkan anggota kepolisian lainnya.
Pengembangan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat menemukan keterkaitan serta keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.
AKP ML adalah AKP Malaungi yang saat ditangkap menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Bima Kota.
Divisi Propam Polda Nusa Tenggara Barat memeriksa AKP ML dan memastikan ia positif menggunakan narkotika.
Dari penggeledahan ruang kerja AKP ML di Polres Bima Kota ditemukan lima paket sabu-sabu dengan berat total empat ratus delapan puluh delapan koma empat sembilan enam gram.
Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan AKP ML sebagai tersangka dan melanjutkan pendalaman yang mengarah pada peran AKBP Didik selaku Kapolres saat itu.
Keterlibatan AKBP Didik dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan diteruskan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Pada sebelas Februari dua ribu dua puluh enam tim gabungan Biro Paminal Propam Polri bersama penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim melakukan penggeledahan di kediaman pribadi AKBP Didik di Tangerang Banten.
Penggeledahan itu menemukan satu koper putih berisi sabu-sabu enam belas koma tiga gram ekstasi lima puluh butir alprazolam sembilan belas butir happ five dua butir serta ketamin lima gram.
Irjen Jhonny memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi AKBP Didik selama proses hukum berlangsung.
Pimpinan Polri menjamin tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika dengan menerapkan standar penegakan hukum yang lebih ketat demi menjaga marwah institusi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

