
Repelita Jakarta - Seorang pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah menyampaikan pandangan tajam mengenai tiga elemen yang dianggap menghambat perubahan penegakan hukum serta demokrasi di Indonesia.
Menurutnya harapan rakyat untuk merebut kembali kedaulatan bangsa terjebak dalam segitiga yang menyesatkan yakni Listyo Sigit Prabowo Gibran dan Jokowi.
Ketiga figur tersebut perlu dihadapi melalui strategi pengepungan intensif serta bertahap agar asa perbaikan negeri dapat tercapai.
M Rizal Fadillah menekankan bahwa Presiden Prabowo sebagai pemegang wewenang mengangkat dan memberhentikan Kapolri wajib mendengar suara rakyat yang menuntut pertanggungjawaban Listyo Sigit.
Ia menilai Listyo Sigit telah terlalu lama menjabat dan terlibat dalam berbagai peristiwa berdarah termasuk insiden enam laskar FPI tragedi Kanjuruhan serta kerusuhan Agustus.
Presiden disebutnya malah berencana memberikan penghargaan bintang kepada Listyo sehingga Istana Prabowo harus dikepung untuk mendorong keberanian mengambil keputusan tegas.
Demonstrasi di depan istana menurutnya harus mematuhi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dengan menjaga jarak seratus meter dari pagar luar.
Selanjutnya M Rizal Fadillah mengusulkan pengepungan kediaman Jokowi di Solo yang dianggap sebagai istana tidak resmi.
Rakyat diminta mendukung atau bersama aparat untuk menangkap Jokowi lalu menyerahkannya kepada penyidik guna pemeriksaan atas dugaan berbagai tindak pidana.
Ia menegaskan masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban hukum Jokowi atas kebohongan manipulasi serta kerusakan negara yang ditimbulkan selama masa kekuasaannya.
Kondisi kesehatan Jokowi tidak boleh menjadi alasan menghalangi proses penangkapan mengingat sikapnya yang masih tampak angkuh.
Mengenai Gibran M Rizal Fadillah menyatakan bahwa secara hukum ia sangat layak dimakzulkan dan hal ini menjadi tanggung jawab DPR serta MPR dalam menjalankan amanat rakyat.
Anggota DPR MPR beserta partai politik yang dianggap abai harus didesak diteriaki serta digeruduk secara masif melalui demonstrasi besar-besaran.
Ia membandingkan aksi tersebut dengan semangat peristiwa tahun 1998 karena Gibran tidak boleh dipertahankan hingga tahun 2029.
Biaya politik untuk memperbaiki atau merehabilitasi kinerja Gibran dinilai terlalu mahal sehingga pengepungan dan pemakzulan harus dilakukan secepatnya.
Menurut M Rizal Fadillah tiga aksi pengepungan ini merupakan langkah krusial demi mewujudkan perubahan penegakan hukum serta demokrasi yang hakiki.
Selama Listyo Sigit masih menjabat Jokowi bebas bergerak dan Gibran tetap di posisi tinggi maka perbaikan negeri hanya akan menjadi mimpi kosong.
Meskipun Prabowo mengumbar janji atau bersumpah demi rakyat semuanya dianggapnya hanya omong kosong dari pemimpin yang tidak berguna.
Jika Prabowo tidak mampu memecat Listyo malah memberikan penghargaan kemudian terus memanjakan Jokowi serta Gibran maka pemakzulan terhadap paket Prabowo-Gibran menjadi keharusan mutlak.
Pemenang yang diduga curang ini dinilai tidak layak dimaafkan karena rakyat telah muak dengan pengkhianatan serta kebohongan berulang.
Tiga pengepungan untuk menggapai harapan harus terus digencarkan kepung kepung dan kepung.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

