
Repelita Gorontalo - Seorang warga berinisial WO melaporkan kasus pemalsuan akta kematian atas dirinya ke Pos Bantuan Hukum Desa Lomuli.
Pelaporan dilakukan di Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
WO merasa sangat terkejut saat mengetahui bahwa terdapat dokumen akta kematian yang mencantumkan namanya.
Padahal dirinya masih hidup dan sehat sehingga menduga dokumen tersebut merupakan hasil pemalsuan.
Kasus ini diungkap oleh Staf Khusus Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Yadi Hendriana melalui akun Instagram.
Unggahan tersebut diposting pada akun resmi @hendriyanayadi pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026.
"Secara hukum, WO sudah meninggal. Padahal orangnya masih hidup, Ini kisah orang yang "dimatikan" demi warisan," tulis Yadi.
Setelah dilakukan penyelidikan awal, terungkap bahwa pelaku diduga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara berinisial JO.
Motif utama pelaku adalah untuk menguasai sebidang tanah milik korban yang masih hidup tersebut.
"Dia (pelaku) edit surat kematian palsu, lalu minta seseorang tanda tangan. Surat itu mau dipakai buat balik nama sertifikat tanah," ungkap Yadi.
Tanah yang berhasil dikuasai tersebut rencananya akan dikontrakkan kepada salah satu jaringan gerai mini market.
WO mengalami kebingungan karena tiba-tiba status kependudukannya berubah menjadi meninggal dunia.
Sistem administrasi kependudukan mencatatnya sebagai warga yang sudah tidak lagi hidup.
"WO hidup, tapi di data WO 'mati'," lanjut Yadi.
Menerima laporan dari WO, Pos Bantuan Hukum Desa Lomuli segera mengambil langkah cepat.
Paralegal dari Posbankum langsung bergerak untuk menjelaskan hak-hak hukum yang dimiliki oleh WO.
Mereka juga membantu mengurus surat keterangan bahwa WO masih hidup untuk meluruskan data.
Korban kemudian dirujuk kepada advokat agar dapat memperoleh bantuan hukum yang lebih komprehensif.
Saat ini kasus ini masih dalam proses hukum di Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara pidana.
Gugatan pembatalan akta kematian fiktif juga sedang dipersiapkan untuk diajukan ke pengadilan.
"Kasus ini membuka mata, dokumen bisa dipalsukan, hak bisa dirampas dan sistem desa bisa dibobol," papar Yadi.
"Ini bukan cuma soal pemalsuan akta kematian, tapi juga soal bagaimana konflik warisan bisa berubah jadi kriminal, dan bagaimana Posbankum bisa menjadi benteng terakhir keadilan," sambungnya.
Dia menegaskan bahwa satu surat palsu dapat menghancurkan kehidupan seseorang.
Sebaliknya, satu Pos Bantuan Hukum dapat menyelamatkan keadaan yang sudah terlanjur rumit.
"Kalau kamu punya masalah hukum, jangan diam. Cari bantuan, datang ke Posbankum terdekat," imbaunya.
Pos Bantuan Hukum merupakan wadah untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi hukum.
Layanan tersebut mencakup bantuan hukum non-litigasi, advokasi, dan penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Paralegal dan Kepala Desa atau Lurah dapat bertindak sebagai juru damai dalam proses mediasi.
Posbankum juga memberikan layanan rujukan ke advokat baik secara pro bono maupun melalui Organisasi Bantuan Hukum.
Keberadaan Pos Bantuan Hukum sejalan dengan program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Inisiatif dari Kementerian Hukum ini memberikan berbagai manfaat nyata bagi masyarakat.
Manfaat tersebut termasuk memperluas akses keadilan tanpa memandang status sosial dan ekonomi.
Selain itu juga meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai.
Hingga saat ini Pos Bantuan Hukum telah hadir di delapan puluh dua ribu desa dan kelurahan.
"Akses keadilan mudah dan terjangkau," tandas Yadi menutup penjelasannya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

