Repelita Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Laras Faizati Khairunnisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang bersifat menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana terkait aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 yang mengarah pada upaya pembakaran Gedung Mabes Polri.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan membacakan amar putusan yang menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan terhadap terdakwa pada persidangan vonis Kamis 15 Januari 2026.
Majelis hakim memutuskan pidana penjara tersebut tidak wajib dijalani dengan syarat terdakwa menjalani masa pengawasan selama satu tahun penuh dan tidak boleh mengulangi perbuatan pidana yang serupa selama periode pengawasan berlangsung.
Putusan vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama satu tahun penuh sebagaimana disampaikan pada sidang Rabu 24 Desember 2025.
Hakim secara tegas memerintahkan agar Laras Faizati Khairunnisa segera dibebaskan dari tahanan begitu putusan dibacakan sehingga terdakwa langsung dapat meninggalkan ruang sidang tanpa menjalani hukuman badan.
Keputusan pembebasan langsung tersebut disambut dengan kegembiraan oleh para pendukung Laras yang hadir di luar gedung pengadilan dan menunjukkan rasa lega atas vonis yang dianggap lebih manusiawi serta berorientasi pada pembinaan.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa meskipun perbuatan terdakwa berpotensi mengganggu ketertiban umum vonis berupa pengawasan dinilai lebih tepat untuk memberikan kesempatan perbaikan diri tanpa menghancurkan masa depan terdakwa secara permanen.
Laras Faizati Khairunnisa yang sebelumnya menghadapi tuntutan dengan dakwaan alternatif kini resmi berada dalam status bebas bersyarat di bawah pengawasan selama satu tahun sesuai amar putusan yang dibacakan majelis hakim.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

