Repelita Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi memulai pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat kerja yang diselenggarakan pada Kamis 15 Januari 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa pembentukan undang-undang ini merupakan langkah strategis guna memperkuat upaya pemberantasan berbagai jenis kejahatan yang didorong oleh motif memperoleh keuntungan materiil secara besar-besaran.
Menurut Sari pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen penting untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi tindak pidana terorisme tindak pidana narkotika serta beragam bentuk kejahatan lain yang berorientasi pada keuntungan finansial.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh terbatas hanya pada pemberian sanksi pidana badan berupa penjara terhadap pelaku melainkan juga harus menitikberatkan pada upaya pemulihan kerugian yang diderita negara akibat perbuatan melawan hukum tersebut.
Sari menyatakan bahwa inti dari kebijakan ini adalah menciptakan sistem penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga secara efektif mengembalikan aset-aset yang hilang atau dirampas demi kepentingan keuangan negara.
Dalam proses penyusunan RUU tersebut Komisi III berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat agar masukan dari berbagai elemen bangsa dapat diakomodasi secara maksimal.
Selain itu Komisi III juga akan secara paralel memulai penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata yang pembahasannya dilakukan secara terpisah dan mandiri dari RUU Perampasan Aset.
Pada rapat tersebut Sari menyampaikan agenda utama yang menjadi fokus pembahasan di antaranya adalah penyampaian laporan kemajuan penyusunan naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Agenda selanjutnya meliputi laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU Hukum Acara Perdata yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pendalaman diskusi tanya jawab penarikan kesimpulan hingga penutupan rapat.
Untuk mempercepat jalannya rapat Sari mempersilakan Kepala Badan Keahlian DPR RI untuk langsung menyampaikan pemaparan mengenai hasil penyusunan draf RUU Perampasan Aset beserta naskah akademik pendukungnya.
Sebagai catatan tambahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana telah resmi ditetapkan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas untuk periode tahun 2025 dan 2026.*
Editor: 91224 R-ID Elok

