
Repelita Jakarta - Fakta baru terungkap sebelum Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa penasihat hukum para tersangka telah menyampaikan surat permohonan restorative justice kepada penyidik pada Rabu 14 Januari 2026.
Permohonan tersebut langsung diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan keputusan penghentian penyidikan tak lama kemudian.
Pengakuan ini disampaikan Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Jumat 16 Januari 2026.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan tersangka klaster pertama pada Januari 2026 sekaligus menyesuaikan dengan penerapan KUHP baru.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana Kurnia Tri Royani Muhammad Rizal Fadillah Rustam Effendi serta Damai Hari Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 Pasal 311 Pasal 160 KUHP serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Di sisi lain Eggi Sudjana menyatakan apresiasi terhadap sikap Jokowi yang menerima pertemuan dengan baik meskipun merasa menjadi korban fitnah.
"Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kita dengan baik, padahal dia yang merasa difitnah" ungkap Eggi.
Eggi juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut Jokowi mendengarkan permohonannya termasuk pencabutan pencekalan dan penghentian penyidikan.
"Lalu yang menarik lagi Bapak Jokowi yang terhormat bilang saya harus bagaimana Nah di situlah ada RJ Saya minta perintah kapolri kepada kapolda kapolda kepada dirkrimum cabut cekal saya dan SP3-kan saya" terangnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

