Repelita Mataram – Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat mengajak semua elemen masyarakat untuk menjunjung tinggi etika dalam beraktivitas di media sosial terkait tuduhan bahwa Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terlibat dalam penyebaran isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat NTB Si Made Rai Edi Astawa menekankan bahwa permasalahan ini melampaui batas internal partai dan menjadi tanggung jawab bersama dalam mengelola informasi di ruang publik.
Media sosial sudah jadi ruang publik yang sangat luas.
Setiap orang bebas berpendapat, tetapi tetap ada koridor hukum dan etika yang harus dijaga, kata Rai di Mataram pada Minggu (4/1/2026).
Kontroversi bermula dari konten yang diunggah Sudiro Wi Budhius di platform TikTok yang secara langsung menuding SBY sebagai dalang di balik isu tersebut.
Partai Demokrat telah mengirimkan surat somasi kepada Budhius dan berencana melakukan laporan pidana karena tidak adanya respons permohonan maaf secara publik.
Rai menilai tuduhan tanpa bukti terhadap figur nasional seperti mantan Presiden Republik Indonesia periode 2004-2014 dapat mengganggu kesehatan demokrasi.
Kalau setiap orang boleh menuduh sesuka hati tanpa bukti, ini bukan kebebasan berpendapat namanya, tetapi kesewenang-wenangan, tegasnya.
Fenomena ini mencerminkan persoalan mendasar dalam budaya politik tanah air.
Kemudahan melontarkan tuduhan berat tanpa landasan fakta yang solid telah membentuk lingkungan politik yang penuh kecurigaan.
Bayangkan kalau semua orang boleh menuduh tokoh tertentu berada di balik setiap peristiwa politik tanpa bukti.
Ini akan menciptakan suasana saling curiga yang merusak, ujar Rai.
Ia menggarisbawahi perlunya membedakan antara kritik politik yang membangun dengan penyebaran fitnah.
Kritik terhadap kebijakan atau sikap tokoh politik merupakan bagian alami dari demokrasi.
Namun menuding seseorang melakukan manipulasi politik tanpa bukti merupakan hal yang berbeda sama sekali.
Kritik itu perlu, tetapi fitnah itu merusak.
Kita harus bisa membedakan keduanya, ucapnya.
Rai juga menyampaikan kekhawatiran atas pengaruh tuduhan semacam ini terhadap kalangan muda.
Platform digital memang memperluas ruang demokrasi, tetapi kebebasan tersebut harus diimbangi dengan rasa tanggung jawab.
Banyak pengguna media sosial masih belum menyadari konsekuensi hukum dari konten yang mereka bagikan meskipun regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tetap mengikat di ranah daring.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat akan adanya batas dalam berekspresi di dunia maya.
Ini bukan soal membungkam kritik, ya.
Kita semua ingin memastikan kritik itu disampaikan dengan cara yang bertanggung jawab, kata Rai.
Peningkatan literasi digital khususnya mengenai etika dan aspek hukum bermedia sosial menjadi kebutuhan mendesak.
Langkah hukum yang diambil Partai Demokrat bukan prioritas utama.
Pihaknya lebih mengharapkan penyelesaian melalui permintaan maaf terbuka dari pihak yang bersangkutan.
Kami sudah beri kesempatan melalui somasi.
Tetapi sampai sekarang belum ada iktikad baik dari yang bersangkutan, ungkapnya.
Permintaan maaf secara terbuka dinilai penting karena tuduhan awal juga disebarkan secara luas dan masif.
Kalau tuduhannya viral, ya permintaan maafnya juga harus viral.
Ini soal keadilan, jelas Rai.
Proses hukum yang akan ditempuh bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa depan.
Kami ingin ada pelajaran dari kasus ini.
Supaya ke depan orang lebih berhati-hati sebelum menyebarkan tuduhan, tambahnya.
Konten tersebut dinilai telah mencoreng nama baik partai serta Susilo Bambang Yudhoyono.
Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat melalui enam pengacara telah mengirimkan somasi kepada Budhius serta tiga akun lain yaitu Zulfan Lindan, Agri Fanani, dan Kajian Online dengan batas waktu respons 3x24 jam sejak surat diterima.
Editor: 91224 R-ID Elok.

